Gawat! Kurun Waktu Dua Tahun, Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Dicabuli Oknum Pegawai Bank
Imanuel Lodja - Selasa, 29 April 2025 15:55 WIB
net
Ilustrasi.
"Ada pula korban yang dibelikan sepatu dan LCD handphone," ujar Iptu Anwar Sanusi.
Baca Juga:
Sanusi menambahkan, AR sudah diamankan polisi dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara," tandasnya.
Saat ini Kasus tersebut telah ditangani atau diproses oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Flores Timur.
"Terduga pelaku (AR) meraba kemaluan korban dari luar lalu membuka celana korban dan melakukan pelecehan seksual," ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Warga Adonara-Flores Timur Tewas Dalam Bentrok Antar Warga
Sharia Financing Forum 2026, Cara Bank Indonesia Cari Solusi Penguatan Ekonomi UMKM
Ratusan Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Polres Flores Timur
Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung
Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
Komentar