Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor
digtara.com - Polisi di Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota sempat mengamankan lima siswa SMP di Kota Kupang karena terlibat kasus pencurian.
Baca Juga:
- IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
- Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
- Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Usai diperiksa pada Sabtu (26/4/2025) lalu, kelima pelaku pencurian ini diijinkan pulang.
"Mereka dikenakan (hukuman) wajib lapor. Tidak ditahan karena merupakan anak dibawah umur," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Yohni F. Makandolu saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025).
Kelima nya diwajibkan datang ke Polsek Kota Lama dua kali dalam sepekan untuk lapor diri.
"Mereka wajib lapor seminggu dua kali. Kasusnya masih kita tangani," tambah Kapolsek.
Penyidik sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak sebagai saksi kasus ini.
Lima orang anak dibawah umur yang merupakan siswa SMP di Kota Kupang diamankan polisi pada Sabtu (26/4/2025) petang.
Kelima anak ini ditangkap tim Macan Polsek Kota Lama di dua lokasi berbeda masing-masing di Kelurahan Lasiana dan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Kejadian (pencurian) pada 15 April 2025 lalu dan baru dilaporkan ke Polsek (Kota Lama) pada Kamis, 24 April 2025," tandasnya saat ditemui di Polsek Kota Lama, Sabtu (26/4/2025) petang.
Kelima siswa SMP yang diamankan masing-masing FASL (14), RT (13), AES (15) dan ASL (14) yang merupakan warga Kelurahan Lasiana dan FPB (14), warga Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Kelima pelaku mencuri di toko Super Buah Lasiana di depan SPBU Lasiana, Kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Para pelaku mencuri beberapa keranjang buah seperti salak, rambutan dan buah lainnya, dua buah tas, puluhan bungkus rokok dan satu unit mesin profile.
Kapolsek menyebutkan pasca menerima laporan polisi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Sabtu pagi, tim Macan mengamankan satu orang pelaku dan dari hasil pengembangan diamankan 4 pelaku lainnya di Kelurahan Lasiana dan Oesapa.
Tim Macan juga mengamankan dua orang warga yang diduga membeli barang curian pelaku.
Aksi mereka mencuri di toko buah rupanya terekam kamerq CCTV sehingga polisi melakukan identifikasi.
"Butuh waktu untuk mengungkap para pelaku dan keberadaannya," jelas Kapolsek.
Saat interogasi awal, pelaku belum mengakui. "Setelah kita tanya baik-baik baru lah pelaku mengakui sudah menjual mesin profile kepada seseorang dengan harga Rp 100.000," ujar Kapolsek.
Aksi para pelaku ini sudah berulang kali dilakukan. Namun kepada polisi, para pelaku mengaku baru empat kali mencuri.
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia