Kasus Penyelundupan 100 Detonator di Manggarai Barat, Polisi Selidiki Otak Utama
Tim menemukan dalam tas yang dibawa DM sebuah kotak berisi 100 batang detonator. DM mengaku membawa bahan peledak tersebut dari Makassar untuk dijual di Labuan Bajo sebagai bahan pembuat bom ikan.
Baca Juga:
Polisi juga mengamankan barang bukti satu kotak berisi detonator 100 barang, satu buah tas ransel samping dan satu lembar tiket kapal Samudra Pasifik Makassar-Labuan Bajo.
DM sendiri mengakui menjual bahan peledak 100 batang detonator ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang besar dan tidak memiliki izin dari pemerintah.
"Estimasi kerugian negara akibat dari penjualan 100 batang detonator ini apabila terjual dan digunakan untuk membuat bom ikan rakitan diperkirakan mencapai Rp 1 miliar karena dari 100 batang detonator ini dapat menghasilkan 700 sampai 800 buah bom ikan rakitan. Dampak dari bom ikan rakitan terhadap lingkungan adalah rusaknya ekosistem biota laut," urai Kombes Irwan.
DM pun dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Saat ini, berkas perkara untuk tersangka DM sudah dikirim ke JPU di Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan penelitian berkas perkara.
Iseng-iseng Lompat Ke Laut Untuk Mandi dj Pelabuhan Manggarai Barat, Pemuda Asal Nagekeo Malah Meninggal Dunia
Tim Resmob Polres Manggarai Barat Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pencurian
Pakai Speedboat, Polisi di Manggarai Barat Evakuasi Ibu Hamil Bayi Kembar ke Rumah Sakit
Truk Yang ditumpangi Masuk Got di Manggarai Barat, Pelajar Asal Kabupaten Ngada Tewas Terjepit
Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam