Dua Remaja Pencuri Handphone di RSUD Ba'a-Rote Ndao Dibekuk Polisi
Kasus pencurian ini ditangani sesuai laporan polisi nomor Lp/B/43/IV/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 21 April 2025.
Baca Juga:
"Barang bukti berupa tiga unit handphone berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polres Rote Ndao pada Selasa, 22 April 2025," ujar Kasat.
Barang temuan dan terduga pelaku diamankan oleh anggota Unit Pidum dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao ke Mako Polres Rote Ndao untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengapresiasi respon cepat dan tepat Unit Reskrim Polres Rote dalam menindaklanjuti aduan masyarakat dan berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana pencurian yang dilaporkan.
"Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap setiap potensi kejahatan terutama berada diarea atau fasilitas publik," ujarnya
Ia minta agar masyarakat melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.
"Bersama Polri kita jaga Kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Rote Ndao," tandas Kapolres.
Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan
Dipulangkan ke Negara Asal, Jenazah WNA Kanada Bakal Diotopsi
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sepeda Motor Tabrakan Dengan Dump Truk, Ibu Dan Balita di Rote Ndao Tewas Ditempat
Tiga Remaja Pria di Kota Kupang Curi Barang di Rumah Kosong