Dua Remaja Pencuri Handphone di RSUD Ba'a-Rote Ndao Dibekuk Polisi

Kasus pencurian ini ditangani sesuai laporan polisi nomor Lp/B/43/IV/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 21 April 2025.
Baca Juga:
"Barang bukti berupa tiga unit handphone berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polres Rote Ndao pada Selasa, 22 April 2025," ujar Kasat.
Barang temuan dan terduga pelaku diamankan oleh anggota Unit Pidum dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao ke Mako Polres Rote Ndao untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengapresiasi respon cepat dan tepat Unit Reskrim Polres Rote dalam menindaklanjuti aduan masyarakat dan berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana pencurian yang dilaporkan.
"Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap setiap potensi kejahatan terutama berada diarea atau fasilitas publik," ujarnya
Ia minta agar masyarakat melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.
"Bersama Polri kita jaga Kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Rote Ndao," tandas Kapolres.

Gencarkan Kegiatan Police Goes To School, Polres Rote Ndao Ajak Siswa Cegah Kenakalan Remaja di Sekolah

Celaka Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Luka Parah

Polres Rote Ndao Sidak Pabrik Tahu dan Tempe

RSUD Soe Masih Identifikasi Penyebab Keracunan MBG di Soe

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah
