Polairud Polres Sikka Amankan Dua Pelaku Penangkapan Ikan Dengan Bom Rakitan

Saat diInterogasi, Tamher mengakui menggunakan bom rakitan untuk menangkap Ikan.
Baca Juga:
"Sementara Abidin membantu Tamher untuk menyelam dan memungut ikan yang mati akibat bom rakitan," urai Iptu Yermi.
Rizal, seorang nelayan yang menggunakan perahu motor lain yang berada dekat dengan lokasi pemeriksaan mengakui kalau Tamher sudah satu kali menggunakan bom ikan.
Sedangkan Abidin bertugas menyelam dengan alat bantu kompresor untuk mengambil ikan yang mati akibat bom rakitan.
Crew KP P. Sukur XXII - 3007 menghubungi Kasat Polairud Polres Sikka, Iptu Muhamad Dong dan anggota serta crew KP Ndao XXII - 3009 untuk membantu mengawal terduga pelaku dan barang bukti guna proses selanjutnya.
Tamher (64) dan Abidin (39), warga Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka langsung diamankan polisi.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit perahu motor tanpa nama warna putih hitam, satu buah sampan warna hijau.
Diamankan pula 134 ekor ikan hasil pengeboman, kompresor, selang, dakor, korek api, potongan obat nyamuk, kacamata selam, dayung, bundre, ember warna putih, jerigen potong dan sepatu selam.
Semua barang bukti diamankan di Markas Unit (Marnit) Maumere untuk proses hukum lebih lanjut.

Hujan Intensitas Tinggi, Jalan dan Tanah di Sikka Longsor

Warga di Sikka-NTT Terpaksa Dievakuasi Akibat Meluapnya Kali Pasca Hujan

Satuan Polairud Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Miras asal Kiser-MBD

Enam Bulan Terakhir, Ditpolairud Polda NTT Ungkap Lima Kasus Destructive Fishing

Operas Pekat di Maumere-Sikka Amankan Empat Pasangan Bukan Suami Istri di Penginapan
