Diimingi Uang dan Diancam, Remaja di Sumba Barat Daya Berulang Kali Dicabuli Oknum ASN Dinas PMD

digtara.com - Fransiskus Xaverius Ngongo Wola (55), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga:
Ia dilaporkan mencabuli MRB (15), remaja putri yang juga warga Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pelaku berulang kali mencabuli korban atau sejak Desember 2023 di beberapa lokasi berbeda.
Korban dicabuli dan disetubuhi di rumah korban, kebun pelaku dan di dapur di kebun korban.
Setiap kali selesai melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.
Korban juga selalu diimingi uang antara Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
Kasus ini kemudian dilaporkan ibu korban, KD ke Polres Sumba Barat Daya dengan laporan polisi nomor LP-B/63/IV/2025/SPKT/Res Sumba Barat Daya/Polda NTT, tanggal 2 April 2025.
"Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP. SIDIK/156/IV/2025/Reskrim, tanggal 3 April 2025," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika dalam keterangannya pada Kamis (10/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku terungkap kalau korban sudah lima kali dicabuli dan disetubuhi.
"Sudah ada kesesuaian keterangan antara korban dan tersangka. Korban disetubuhi lima kali di tiga tempat berbeda," tandas Kasat.
Korban pertama kali dicabuli dan disetubuhi sekitar pertengahan bulan Desember 2023 sore sekitar pukul 16:00 wita.
Korban saat itu dicabuli di rumah korban yang di Desa Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Untuk kejadian pertama di pertengahan bulan Desember 2023, pelaku memberikan uang Rp 30.000 kepada korban dan mengancam agar korban tidak cerita ke orang lain," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Ngada ini.
Sekitar pertengahan bulan Januari 2024, sekitar pukul 15.00 wita, korban kembali dicabuli di rumah korban.
Usau dicabuli, korban diberikan uang oleh pelaku Rp 20.000.
Satu minggu pasca kejadian kedua, pelaku kembali mencabuli korban sekitar pukul 16:00 wita di kebun milik pelaku di Umma Tana, Desa Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Untuk kejadain yang ketiga itu terjadi kurang lebih satu minggu setelah kejadian yang kedua di bulan Januari tahun 2024. Pada pelaku memberikan korban uang sebesar Rp 10.000," tambah Kasat.
Pada pertengahan Maret 2024 sekiatar pukul 16:00 wita, korban lagi-lagi dicabuli pelaku.
Kali ini korban dicabuli di kebun milik pelaku dengan imbalan uang Rp 30.000.
Kejadian terakhir terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 15:00 wita di sebuah dapur di salah satu rumah kosong di di Umma Tana, Desa Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Korban mendapatkan uang Rp 50.000 dari pelakh setelah disetubuhi," tandas Kasat.
Kasat menyebutkan kalau kejadian persetubuhan tersebut bermula dari pelaku yang mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.
"Setelah pelaku selesai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang kepada korban sebagai bentuk ancaman dan uang tutup mulut agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua ataupun orang lain," urai Kasat Reskrim.
Pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka melalui surat ketetapan tersangka nomor : SP.TAP/85/IV/2025/Reskrim, tanggal 3 April 2025 dan surat perintah penangkapan nomor SP. KAP/77/IV/ 2025/Rekrim, tanggal 3 April 2025 serta surat perintah penahanan nomor : SP. HAN/74/IV/2025 /Reskrim, tanggal 3 April 2025.
Pelaku mengakui perbuatannya dan ditahan di sel Polres Sumba Barat Daya hingga 20 hari kedepan.
Ia dijerat pasal 81 ayat ( 1 ) dan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D dan 76 E Undang-uang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.
"Pidana (penjara) paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun," tandas Kasat.

Emosi Laporan Dana BOS Dikoreksi, Operator SD di Kabupaten Sumba Barat Daya Tikam Pejabat Dinas PPO Dengan Pisau

Purna Tugas, Sejumlah Perwira Dan ASN Polda NTT Dilepas Dengan Upacara Pedang Pora

Warga Sumba Barat Daya Tewas Diserang, Keluarga Balas Dengan Pembakaran Rumah

Diancam Dengan Sajam Lalu Diperkosa, Siswi SMA di Sumba Barat Daya Hamil

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya
