Senin, 29 September 2025

Diimingi Uang dan Diancam, Remaja di Sumba Barat Daya Berulang Kali Dicabuli Oknum ASN Dinas PMD

Imanuel Lodja - Kamis, 10 April 2025 12:27 WIB
Diimingi Uang dan Diancam, Remaja di Sumba Barat Daya Berulang Kali Dicabuli Oknum ASN Dinas PMD
ist
Diimingi Uang dan Diancam, Remaja di Sumba Barat Daya Berulang Kali Dicabuli Oknum ASN Dinas PMD

Kali ini korban dicabuli di kebun milik pelaku dengan imbalan uang Rp 30.000.

Baca Juga:

Kejadian terakhir terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 15:00 wita di sebuah dapur di salah satu rumah kosong di di Umma Tana, Desa Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

"Korban mendapatkan uang Rp 50.000 dari pelakh setelah disetubuhi," tandas Kasat.

Kasat menyebutkan kalau kejadian persetubuhan tersebut bermula dari pelaku yang mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Setelah pelaku selesai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang kepada korban sebagai bentuk ancaman dan uang tutup mulut agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua ataupun orang lain," urai Kasat Reskrim.

Pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka melalui surat ketetapan tersangka nomor : SP.TAP/85/IV/2025/Reskrim, tanggal 3 April 2025 dan surat perintah penangkapan nomor SP. KAP/77/IV/ 2025/Rekrim, tanggal 3 April 2025 serta surat perintah penahanan nomor : SP. HAN/74/IV/2025 /Reskrim, tanggal 3 April 2025.

Pelaku mengakui perbuatannya dan ditahan di sel Polres Sumba Barat Daya hingga 20 hari kedepan.

Ia dijerat pasal 81 ayat ( 1 ) dan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D dan 76 E Undang-uang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP.

"Pidana (penjara) paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun," tandas Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Temu Karya KSR 2025, KSR Unit FKM Undip Sabet Juara Umum

Temu Karya KSR 2025, KSR Unit FKM Undip Sabet Juara Umum

Mahasiswa di Sumba Barat Daya Mengaku Dicabuli Sesama Pria Saat Tidur dan Mabuk Miras

Mahasiswa di Sumba Barat Daya Mengaku Dicabuli Sesama Pria Saat Tidur dan Mabuk Miras

Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Jumbara XIV PMI Kota Semarang, Ajang Melatih Jiwa Kerelawanan Sejak Dini

Jumbara XIV PMI Kota Semarang, Ajang Melatih Jiwa Kerelawanan Sejak Dini

Kapolda NTT Ajak Personil Buat Perubahan Mulai Dari Diri Sendiri

Kapolda NTT Ajak Personil Buat Perubahan Mulai Dari Diri Sendiri

280 Siswa Ikuti Smart Health Challengges PMI Kota Semarang, Sebagai Media Pembelajaran dan Penguatan Nilai-nilai Kemanusiaan Melalui Gaya Hidup Sehat

280 Siswa Ikuti Smart Health Challengges PMI Kota Semarang, Sebagai Media Pembelajaran dan Penguatan Nilai-nilai Kemanusiaan Melalui Gaya Hidup Sehat

Komentar
Berita Terbaru