Diimingi Uang dan Diancam, Remaja di Sumba Barat Daya Berulang Kali Dicabuli Oknum ASN Dinas PMD

digtara.com - Fransiskus Xaverius Ngongo Wola (55), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga:
Ia dilaporkan mencabuli MRB (15), remaja putri yang juga warga Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pelaku berulang kali mencabuli korban atau sejak Desember 2023 di beberapa lokasi berbeda.
Korban dicabuli dan disetubuhi di rumah korban, kebun pelaku dan di dapur di kebun korban.
Setiap kali selesai melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.
Korban juga selalu diimingi uang antara Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
Kasus ini kemudian dilaporkan ibu korban, KD ke Polres Sumba Barat Daya dengan laporan polisi nomor LP-B/63/IV/2025/SPKT/Res Sumba Barat Daya/Polda NTT, tanggal 2 April 2025.
"Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP. SIDIK/156/IV/2025/Reskrim, tanggal 3 April 2025," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika dalam keterangannya pada Kamis (10/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku terungkap kalau korban sudah lima kali dicabuli dan disetubuhi.
"Sudah ada kesesuaian keterangan antara korban dan tersangka. Korban disetubuhi lima kali di tiga tempat berbeda," tandas Kasat.
Korban pertama kali dicabuli dan disetubuhi sekitar pertengahan bulan Desember 2023 sore sekitar pukul 16:00 wita.
Korban saat itu dicabuli di rumah korban yang di Desa Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Untuk kejadian pertama di pertengahan bulan Desember 2023, pelaku memberikan uang Rp 30.000 kepada korban dan mengancam agar korban tidak cerita ke orang lain," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Ngada ini.
Sekitar pertengahan bulan Januari 2024, sekitar pukul 15.00 wita, korban kembali dicabuli di rumah korban.
Usau dicabuli, korban diberikan uang oleh pelaku Rp 20.000.
Satu minggu pasca kejadian kedua, pelaku kembali mencabuli korban sekitar pukul 16:00 wita di kebun milik pelaku di Umma Tana, Desa Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Untuk kejadain yang ketiga itu terjadi kurang lebih satu minggu setelah kejadian yang kedua di bulan Januari tahun 2024. Pada pelaku memberikan korban uang sebesar Rp 10.000," tambah Kasat.
Pada pertengahan Maret 2024 sekiatar pukul 16:00 wita, korban lagi-lagi dicabuli pelaku.

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Instruksi Wajibkan ASN dan Masyarakat Sholat Berjamaah

Cek Rekening! Prabowo Resmikan Penyaluran Tunjangan Langsung untuk Guru ASN Daerah!

Polres Sumba Barat Daya Cek Volume Minyakita di Sejumlah Toko dan Kios
