Tersangka Pencurian Kerbau di Sumba Timur Diserahkan ke JPU

Baca Juga:
Penyerahan ke JPU di Kejaksaan Negeri Sumba Timur ini dilakukan pada Rabu (9/4/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa membenarkan penyerahan tersebut.
"Tersangka telah diserahkan. Dua orang sebagai pelaku pencurian dan dua lainnya berperan sebagai penadah." ujarnya pada Kamis (10/4/2025).
Kejadian bermula pada Senin, 3 Februari 2025, saat tersangka Okto bersama tersangka Yanto menggiring dua ekor kerbau milik Djami dan Porung ke dalam kandang milik tersangka Okto tanpa izin pemilik kerbau.
Keesokan harinya, kedua kerbau dijual kepada tersangka Manggana seharga Rp 14 juta.
Kerbau kemudian dibawa ke rumah tersangma Tinus dan dijual kembali seharga Rp 16 juta.
Tinus kemudian mengurus surat keterangan mutasi ternak sementara dan kembali menjual hewan tersebut kepada Husen seharga Rp 18 juta.
Akhirnya, Husen menjual dua kerbau tersebut kepada seorang warga dari Kabupaten Sumba Barat seharga Rp 20 juta.
Namun saat hendak dibawa ke wilayah Kabupaten Sumba Barat, warga tersebut melapor ke Polsek Lewa, Polres Sumba Timur.
Setelah pemeriksaan, polisi menemukan ketidaksesuaian data antara fisik kerbau dengan dokumen mutasi, sehingga kerbau tersebut kemudian diamankan petugas
Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian serta pasal 480 Ke -1 KUHP tentang penadahan dan telah diserahkan kepada JPU bersama barang bukti.

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Curi Kerbau, Satu Warga Sumba Tengah-NTT Ditangkap Polisi

Malam Minggu, Polri dan TNI di Sumba Timur-NTT Razia THM

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Anggota TNI Gadungan Tersangka Calo Casis Diserahkan ke JPU
