Buang Bayi, Janda Dua Orang Anak di Manggarai Barat Diamankan Polisi

digtara.com - AH (28), warga Kampung Mbore, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, NTT, diamankan polisi pada Minggu (23/3/2025).
Baca Juga:
Ibu muda yang sudah menjanda sejak dua tahun lalu dan memiliki dua orang anak ini diketahui membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Pihak keluarga awalnya mendiamkan kasus ini. Namun kejahatan ini diketahui aparat kepolisian Resor Manggarai Barat.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya pada Rabu (26/3/2025) mengatakan kasus ini baru terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal kejadian pembuangan bayi oleh ibu kandung.
"Ada laporan dari warga, kami langsung datang menemui pelaku yang tinggal bersama kedua orang tuanya di Kampung Mbore. Pelaku sudah kami amankan pada Minggu (23/3/2025) malam," kata Kasat Reskrim.
AH membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkannya di tempat pemandian air Wae Wajak di Kampung Mbore pada Minggu (23/3/2025) lalu sekitar pukul 04.30 Wita.
"Lokasi pembuangan bayi itu berjarak 200 meter dari rumah pelaku dan berada di tengah hutan yang jarang dilewati warga sekitar," ujarnya.
Usai melakukan perbuatan keji itu, AH sempat dirawat di Rumah Sakit Pratama Komodo karena mengaku mengalami pendarahan karena menstruasi.
Setelah diperiksa, ternyata AH mengalami pendarahan karena baru saja melahirkan.
Karena janggal, tim medis kemudian menanyakan perihal keberadaan bayi yang dilahirkan.
Pelaku tak memberikan jawaban sehingga petugas medis mendesaknya. Keesokan harinya, pelaku mengakui perbuatannya.
Setelah dilakukan pencarian, bayi malang itu akhirnya ditemukan oleh orang tua AH dalam keadaan tanpa baju ataupun selimut dan hanya beralaskan plastik kresek pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 07.15 wita.
Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi kritis dan langsung dibawa ke rumah sakit umum daerah untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
"Korban (bayi) sempat ditemukan. Namun, akhirnya meninggal dunia setelah lima jam dirawat di rumah sakit. Jenazah korban kemudian dikuburkan pihak keluarga pada Selasa (25/3/2025) kemarin," jelasnya.
AH terpaksa membuang bayi nya karena takut dengan orang tua lantaran hamil hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria.
Kasusnya kini sementara ditangani Satreskrim Polres Manggarai Barat.
"Mungkin malu dan takut dengan orang tua karena dia tahu-tahunya hamil dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya, melahirkan tanpa diketahui orang tua. Kalut begitu lahiran, akhirnya setelah lahiran dibuang," sebut Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AH berstatus sebagai single parents yang sudah memiliki dua orang anak dan tinggal bersama kedua orang tuanya.
"Informasi yang kita dapatkan dari pelaku tersebut, statusnya janda anak dua yang ditinggal mati suaminya pada tahun 2023 lalu," ucapnya.
Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil 10 orang saksi dan mengamankan barang bukti.
"Ada 10 orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa pakaian pelaku, foto bayi, foto kuburan dan dokumen kematian," papar mantan Kasat Reskrim Polres Kupang itu.
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) junto pasal 77B Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan

Berkas P21, Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu ke Kejari Manggarai Barat

Kasus Pembunuhan di Manggarai Barat Direka Ulang, Tersangka Peragakan 42 Adegan

Modus Pecahkan Kaca, Pencuri di Manggarai Barat Sempat Berusaha Kabur saat Ditangkap Polisi

Remaja Terlibat Balapan Liar di Manggarai Barat Diamankan Polisi
