Buang Bayi, Janda Dua Orang Anak di Manggarai Barat Diamankan Polisi
"Mungkin malu dan takut dengan orang tua karena dia tahu-tahunya hamil dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya, melahirkan tanpa diketahui orang tua. Kalut begitu lahiran, akhirnya setelah lahiran dibuang," sebut Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AH berstatus sebagai single parents yang sudah memiliki dua orang anak dan tinggal bersama kedua orang tuanya.
"Informasi yang kita dapatkan dari pelaku tersebut, statusnya janda anak dua yang ditinggal mati suaminya pada tahun 2023 lalu," ucapnya.
Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil 10 orang saksi dan mengamankan barang bukti.
"Ada 10 orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa pakaian pelaku, foto bayi, foto kuburan dan dokumen kematian," papar mantan Kasat Reskrim Polres Kupang itu.
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) junto pasal 77B Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Masyarakat Manggarai Barat Resah Dengan Isu Penculikan Anak, Polisi Pastikan Hoax
Kasus Pencurian Barang WNA di Manggarai Barat Diselesaikan Dengan Restorative Justice
Polsek Kota Lama Berupaya Ungkap Kasus Buang Bayi
Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan