Bocah Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada Hanya Diberi Uang Rp 100.000 dan Makanan
digtara.com - Polda NTT menetapkan SHDR alias Stefani alias Fani alias F (20) sebagai tersangka kedua dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Fani yang juga mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang berperan sebagai perantara untuk membawa IBS, anak berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada.
Korban IBS ternyata hanya diberikan uang Rp 100.000 oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja usai aksi kekerasan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan di Polda NTT pada Selasa (25/3/2025) mengaku kalau korban selama ini sering jalan dengan tersangka Fani.
"Terhadap anak korban satu berusia enam tahun, Fani memberi uang sebesar 100 ribu," kata Kombes Patar Silalahi.
AKBP Fajar yang memesan kepada Fani untuk membawa anak perempuan berusia 6 tahun pada tanggal 10 Juni 2024.
Fani pun menyanggupinya untuk membawa korban pada tanggal 11 Juni 2024 di Hotel Kristal.
Saat itu Fani diberi bayaran atau imbalan dari AKBP Fajar sebesar Rp. 3 juta dan disanggupi oleh F.
"Fani mendapat upah atau bayaran dari pelaku (AKBP Fajar) sebesar 3 juta," kata Patar.
Patar mengatakan, usai mengalami kekerasan seksual Fani berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya tentang peristiwa kekerasan seksual yang dialami di hotel
Sebagai imbalan, Fani memberi anak tersebut uang Rp 100 ribu.
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas
Diguyur Hujan dan Arus Deras, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat Bagi Anak Sekolah di Sumba Barat Daya