Bocah Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada Hanya Diberi Uang Rp 100.000 dan Makanan
digtara.com - Polda NTT menetapkan SHDR alias Stefani alias Fani alias F (20) sebagai tersangka kedua dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Fani yang juga mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang berperan sebagai perantara untuk membawa IBS, anak berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada.
Korban IBS ternyata hanya diberikan uang Rp 100.000 oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja usai aksi kekerasan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan di Polda NTT pada Selasa (25/3/2025) mengaku kalau korban selama ini sering jalan dengan tersangka Fani.
"Terhadap anak korban satu berusia enam tahun, Fani memberi uang sebesar 100 ribu," kata Kombes Patar Silalahi.
AKBP Fajar yang memesan kepada Fani untuk membawa anak perempuan berusia 6 tahun pada tanggal 10 Juni 2024.
Fani pun menyanggupinya untuk membawa korban pada tanggal 11 Juni 2024 di Hotel Kristal.
Saat itu Fani diberi bayaran atau imbalan dari AKBP Fajar sebesar Rp. 3 juta dan disanggupi oleh F.
"Fani mendapat upah atau bayaran dari pelaku (AKBP Fajar) sebesar 3 juta," kata Patar.
Patar mengatakan, usai mengalami kekerasan seksual Fani berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya tentang peristiwa kekerasan seksual yang dialami di hotel
Sebagai imbalan, Fani memberi anak tersebut uang Rp 100 ribu.
Saat mengajak korban untuk jalan-jalan, Fani tidak memberitahukan kepada orangtua korban karena Fani dan korban sudah sering keluar bersama.
Saat ini kata Patar, Fani sudah dijadikan tersangka sejak Senin (24/3/2025) karena berperan membawa korban anak berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sejumlah PJU Polda NTT dan Kapolres Jajaran Diserahterimakan
Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026
Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT Tangkap Terduga Tokoh Agama Pelaku Percabulan terhadap Anak di Amarasi
Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO