Rabu, 08 April 2026

Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak oleh Mantan Kapolres Ngada ke JPU

Imanuel Lodja - Jumat, 21 Maret 2025 11:54 WIB
Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak oleh Mantan Kapolres Ngada ke JPU
net
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat Tidak Hormat dari Polri.

digtara.com - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan seksual pada anak dan pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga:

"Pelimpahan tahap pertama setelah penyidik memeriksa saksi dan melengkapi berkas. Kita tunggu hasil koordinasi dengan jaksa," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga didampingi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Kamis (20/3/2025).

Ia mengakui kalau AKBP Fajar sudah menjadi tersangka dalam kasus pidana ini setelah penyidik ke Jakarta untuk memeriksanya.

"Saat ini, penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan sudah menetapkan tersangka. Begitu juga dengan kasus penyebaran informasi yang melanggar Undang-Undang ITE," ungkap Kapolda NTT.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada akan dilaksanakan di Mabes Polri.

"Kapolres ini kan wewenang Kapolri, sehingga sidang KKEP-nya dilakukan di Mabes Polri. Sementara itu, kami terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk penyelesaian kasus pidananya," jelas jenderal polisi bintang dua ini.

Pelimpahan berkas perkara tahap I ke JPU dilakukan Polda NTT awal pekan ini dan saat ini menunggu hasil penelitian jaksa.

Kemarin sudah dilakukan (pelimpahan) tahap 1 untuk berkas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar," ujar Kombes Pol Patar Silalahi pada kesempatan terpisah.

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT saat ini masih menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas perkara oleh JPU.

"Kami tinggal menunggu koordinasi dengan jaksa," tambah Kombes Pol Patar Silalahi.

AKBP Fajar yang sudah menjadi tersangka sudah ditahan dan menjadi tahanan Polda NTT.

"Saat ini sudah dilakukan penahanan dari Polda namun tempat penahanannya di Bareskrim Mabes Polri," tambah mantan Kapolres Alor, Polda NTT ini.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (13/3/2025) lalu.

"Penetapan tersangka dari Kamis lalu dan ancaman hukuman pidana 12 tahun ditambah dengan restitusi," tandas mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Utara ini.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Mabes Polri sejak akhir Februari 2025 lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Selesaikan Kasus Investasi Bodong Melalui Restorative Justice

Polda NTT Selesaikan Kasus Investasi Bodong Melalui Restorative Justice

Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere Digagalkan Anggota Ditpolairud Polda NTT dan Dua Nelayan Diamankan

Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere Digagalkan Anggota Ditpolairud Polda NTT dan Dua Nelayan Diamankan

Personil Polres Rote Ndao dan Brimob Polda NTT Penyelamat Paus Pilot Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT

Personil Polres Rote Ndao dan Brimob Polda NTT Penyelamat Paus Pilot Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT

Kapolda NTT Bantu Perahu dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Selatan Indonesia

Kapolda NTT Bantu Perahu dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Selatan Indonesia

LBH APIK-Polda NTT Pimpin Gerakan Bersama Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak

LBH APIK-Polda NTT Pimpin Gerakan Bersama Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak

Hadiri Festival Paskah 2026, Kapolda NTT Sambut Kunjungan Wapres di Kupang

Hadiri Festival Paskah 2026, Kapolda NTT Sambut Kunjungan Wapres di Kupang

Komentar
Berita Terbaru