Ribuan Rumah Eks Pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang Tidak Layak, Kementerian PKP Serahkan Data Temuan ke Kejaksaan
Heri Jerman menegaskan, dirinya menjamin Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam melakukan penyelidikan atas proyek tersebut.
Baca Juga:
Sebab di lokasi pekerjaan ditemukan sedikitnya 57 unit rumah rusak total atau tidak layak huni.
"Saya jamin bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas ribuan rumah eks pejuang Timor Timur berjalan sesuai dengan aturan yang ada tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ungkapnya.
Paket 1 sebanyak 727 unit oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 141.971.304.500, progres fisik 99,69 persen dan jangka waktu kontrak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.
Paket 2 sebanyak 687 unit oleh PT Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 136.947.370.000, dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Februari 2025.
Paket 3 sebanyak 686 unit oleh PT Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 143.837.300.000, progress fisik 98,95 persen dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.
Polda NTT Punya Rumah Bahagia Sebagai Pusat Pemulihan Mental Bagi Semua Pihak
Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit
Karyawan Rumah Makan Teluk Rasa Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Rumah Warga Sikka Rusak Diterjang Angin Puting Beliung