Ribuan Rumah Eks Pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang Tidak Layak, Kementerian PKP Serahkan Data Temuan ke Kejaksaan
Heri Jerman menegaskan, dirinya menjamin Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam melakukan penyelidikan atas proyek tersebut.
Baca Juga:
Sebab di lokasi pekerjaan ditemukan sedikitnya 57 unit rumah rusak total atau tidak layak huni.
"Saya jamin bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas ribuan rumah eks pejuang Timor Timur berjalan sesuai dengan aturan yang ada tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ungkapnya.
Paket 1 sebanyak 727 unit oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 141.971.304.500, progres fisik 99,69 persen dan jangka waktu kontrak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.
Paket 2 sebanyak 687 unit oleh PT Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 136.947.370.000, dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Februari 2025.
Paket 3 sebanyak 686 unit oleh PT Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 143.837.300.000, progress fisik 98,95 persen dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.
Kalah Judi, Pria di Kupang Nekat Bakar Rumah Sendiri
Usai Operasi Batu Empedu, Penghuni Kamar Kos Mekar Indah Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Kapolres Sumba Timur dan PJU Kunjungi Korban Laka Lantas dari Rumah ke Rumah
Dua Rumah Kontrakan Semi Permanen di Tebing Tinggi Terbakar, Petugas Damkar Patah Kaki Saat Evakuasi
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Simbol Penghormatan untuk Perjuangan Buruh