Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan, Kapolresta Kupang Kota Beberkan Peran Para Tersangka
Sedangkan tersangka ETT dan SK telah terlebih dahulu ditangkap di Kota Kupang pada 10 Maret 2025 dini hari.
Baca Juga:
Tersangka GSB dan SSN dikenakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun.
"Terhadap tersangka ETT dan SK, dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan berencana, dengan sengaja memberi kesempatan dan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun," sebut Kapolresta.
Penyidik yang menangani kasus ini sudah menyita barang bukti satu buah handphone VIVO Y02 dan pakaian milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tersangka SSN, satu buah senjata tajam jenis parang atau kelewang beserta dengan sarung, pakaian milik keempat tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit milik tersangka GSB.
Para tersangka terlibat dalam kasus pembacokan terhadap Aprion Boru (27) hingga tewas di dalam hutan di RT 10/RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban ditemukan tewas dengan luka bacok di lehernya hingga nyaris putus di dalam hutan RT 10/RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Sabtu (8/3/2025).
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Tabrakan Dalam Kampus Undana, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang
Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya