Jumat, 29 Agustus 2025

Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri

Arie - Selasa, 18 Maret 2025 11:05 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri
suara.com
Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri

digtara.com - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari Polri. Hal itu buntut kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pemberhentian terhadap Fajar diputuskan, setelah Propam melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Truno di Gedung TNCC Polri, Senin (17/3/2025).

Truno mengatakan, dalam sidang etik, dihadirkan 8 orang saksi. Tiga di antaranya dihadirkan secara langsung.

Sementara 5 lainnya dihadirkan melalui daring, mengingat jarak lokasi peristiwa yang cukup jauh.

Berdasarkan hasil sidang, Fajar terbukti melakukan pelanggaran kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, penyalahgunaan narkotika, dan mendistribusikan video hasil pencabulan.

Meski demikian, lanjut Truno, Fajar mengajukan banding atas pemecatannya.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Total ada 3 anak di bawah umur yang menjadi korban Fajar.

Selain itu, ada juga seorang wanita dewasa yang menjadi korban kejahatan seksual Fajar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada

Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada

Komentar
Berita Terbaru