495 Rumah di Padangsidimpuan Rusak-223 Rumah di Tapsel Terendam Akibat Banjir
digtara.com - Banjir dan tanah longsor menerjang Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis 13 Maret 2025.
Baca Juga:
Bencana alam tersebut mengakibatkan sebanyak 495 rumah mengalami kerusakan.
Rinciannya 164 rumah mengalami rusak berat, 103 rumah rusak sedang, dan 228 rumah rusak ringan.
Banjir dan longsor juga mengakibatkan satu sekolah rusak sedang dan rusak ringan, satu rumah ibadah rusak sedang dan juga satu rusak ringan.
Adapun enam kecamatan dilanda bencana itu adalah Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan Batunadua, Padangsidimpuan Angkola Julu, Padangsidimpuan Tenggara, dan Hutaimbru.
Sedangkan kelurahan atau desa yang terdampak yakni Kelurahan Sadabuan, Kelurahan Tobat, dan Kelurahan Kantin di Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Lalu Kelurahan Ujung Padang, Kelurahan Aek Tampang, Kelurahan Losung, Kelurahan Sitamiang Baru di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kemudian Gang OtoaYana, Gang Salak Permai, Gang Tanggal, Gang Libers-Kawasan Hapinis Kelurahan Batunadua Julu di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Selanjutnya, Desa Rimba Shoping, Desa Sima Tohir di Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, serta Desa Pulo Bauk dan Desa Huta Lombang di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan, dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Sri Wahyuni Pancasilawati mengatakan data tersebut merupakan data sementara yang masuk dari Pusdaslops PB Sumut.
BPBD setempat telah melakukan upaya penanganan yang melibatkan pemangku kebijakan terkait.
Ny Masroini Letnan Dalimunthe Ajak Masyarakat Tekan Kanker Serviks Sejak Dini
Investasi Naik dan Lapangan Pekerjaan Bertambah. PT Djarum Siap Bangun Kantor dan Gudang di Sidimpuan. Walikota: Juga Untuk PAD
Eksekusi Rumah Dr Badjora di Padangsidimpuan Tetap Berjalan Meski Diwarnai Aksi Protes
Kecelakaan Padangsidimpuan Hari Ini, Pengendara Betor Tewas Tabrakan dengan Bus ALS
Dana Hibah Pilkada Sidimpuan Rp.10,5 Miliar di Adukan ke Mabes Polri