Jumat, 05 Desember 2025

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 08:00 WIB
Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
net
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar.

digtara.com - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Mabes Polri sejak akhir Februari 2025 lalu.

Baca Juga:

Ia dibawa ke Mabes Polri sejak 24 Februari 2025 setelah diperiksa Propam Polda NTT terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Kupang, NTT.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra bersama AKBP Bertha Hangge dan AKP Fridinari Kameo di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) membenarkan hal tersebut.

AKBP Fajar mencabuli satu orang anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 lalu.

Aksi AKBP Fajar terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau polisi Federal Australia.

"Divhubinter Polri dapat informasi dari AFP tentang dugaan kekerasan seksual pada anak," ujar Kombes Patar.

Dari hasil pemeriksaan polisi, AKBP Fajar mengorder korban yang berusia enam tahun dari F (15).

F kemudian membawa korban ke AKBP Fajar dan dicabuli. F sendiri mendapat imbalan Rp 3 juta. "F dapat Rp 3 juta dari AKBP Fajar," tambah Kombes Patar.

Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi.

Polisi yang menangani kasus ini segera ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.

Polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.

Walau sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka dan masih menjalani Patsus di Propam Mabes Polri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang

Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang

Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda

Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda

Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diburu Dari Kalimantan, Jakarta, Bali Hingga Kupang

Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diburu Dari Kalimantan, Jakarta, Bali Hingga Kupang

Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah Ajak Komunitas Jaga Cagar Budaya

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah Ajak Komunitas Jaga Cagar Budaya

Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Komentar
Berita Terbaru