Mabuk di Pesta Valentine, Mahasiswa Pelaku Cabul di Kupang Diamankan Polisi

Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena masuk dalam kategori kejahatan terhadap perlindungan anak.
Baca Juga:
Polisi memastikan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016.
"Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, dan kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan masa depan anak-anak," tegas Kapolresta.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat terlebih orang tua supaya lebih waspada dan selalu mengawasi aktivitas anak-anak.
"Apabila terjadi lagi kasus serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib, agar cepat ditindak lanjuti dan pelaku-pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal," tandas mantan Wadir Resnarkoba Polresta Kupang Kota ini.
Polisi berharap masyarakat semakin peduli terhadap keamanan anak-anak dan lebih memperhatikan lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan

Polisi Amankan Miras Saat Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Sumba Tengah

Patroli Hingga Dini Hari, Anggota Polsek Kota Lama Imbau Warga Hindari Konsumsi Miras

Barang Temuan Miras Diserahkan Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Ke Satresnarkoba Polresta Kupang Kota

Mahasiswa di Sumba Barat Daya Mengaku Dicabuli Sesama Pria Saat Tidur dan Mabuk Miras
