Breaking News: Kapolres Ngada Diamankan di Mabes Polri, Diduga Terlibat Kasus Pidana
Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri.
Baca Juga:
"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegas Kabid Humas.
Selain itu, ditegaskan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai - nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," ujar Kabid.
Informasi lain menyebutkan kalau, perwira Polri ini terlibat kasus pidana yang dimonitor Mabes Polri sehingga dipanggil dan diamankan sejak 20 Februari 2025 lalu.
Hingga saat ini, Kapolres Ngada belum juga kembali ke NTT karena masih diamankan di Mabes Polri.
20 Rumah Anggota Polres Manggarai Rusak Akibat Gempa
Personil Terdampak Gempa Flores Dapat Bantuan Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari
Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan
25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara