Bawa Ganja, Pemuda di Labuan Bajo Diamankan Polisi
Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar mantan Kapolsek Komodo itu.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam merek Realme, tiga klip plastik bening dan satu linting kertas berisi ganja seberat 8,5 gram.
Pelaku akan disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar," ungkapnya.
Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga
Operasi SAR Kapal Tenggelam Di Labuan Bajo Berakhir, Upaya Kemanusiaan Tetap Berjalan
Pasca Insiden Kapal Tenggelam, Polres Manggarai Barat Tingkatkan Pengamanan di Perairan Labuan Bajo
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap
Nahkoda dan ABK Bagian Mesin KM Putri Sakinah Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Wisata