Bawa Ganja, Pemuda di Labuan Bajo Diamankan Polisi
Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar mantan Kapolsek Komodo itu.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam merek Realme, tiga klip plastik bening dan satu linting kertas berisi ganja seberat 8,5 gram.
Pelaku akan disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar," ungkapnya.
Warga Liliba-Kupang Pertanyakan Keberadaan Polisi RW dan Masalah Pengurusan SIM Saat Jumat Curhat
Ketua DPRD Kabupaten Malaka Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Rumah Warga dan Anggota Polisi di Malaka-NTT Jadi Sasaran Pelemparan OTK
Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Diamankan Polisi
Kapal Wisata KM Tiga Jaya Terbakar, Dua ABK Luka-luka