Selasa, 25 Agustus 2026

Gegara Mabuk Miras, Linmas di Kupang Tega Aniaya Istri

Imanuel Lodja - Senin, 24 Februari 2025 09:30 WIB
Gegara Mabuk Miras, Linmas di Kupang Tega Aniaya Istri
net
Ilustrasi.

digtara.com - Aleksander Naitnaus, warga Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya istrinya Nofi Alais hingga babak belur dan mandi darah.

Baca Juga:

Penganiayaan ini dialami korban di RT 08/RW 04, Dusun 4 Bak'ulun, Desa Honuk, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhir pekan lalu.

"(korban) babak belur sampai badannya penuh luka," ujar saudara kandung korban Nofi, Dikson Alais, Sabtu (22/2/2025).

Dikson mengungkapkan kejadian tersebut sudah berulang kali dialami oleh Nofi. Bahkan, pada Juni 2024, Aleks menganiaya Nofi hingga bibirnya berlumuran darah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Pos Polisi Soli'u, Polres Kupang. Namun, akhirnya keluarga bersepakat untuk menyelesaikannya secara adat.

Aleks, yang sebagai anggota Pelindung Masyarakat (Linmas), itu kemudian didenda lima ekor sapi. Tetapi hingga saat ini denda tersebut belum lunas.

"Jadi saat itu, yang kami inginkan agar masalahnya diproses lanjut, tapi kakak saya itu akhirnya memilih untuk berdamai saja. Sehingga dilanjutkan dengan denda adat, tapi sampai sekarang sapi belum diantar," ungkapnya.

Kejadian pekan lalu ujar Dikson kalau ia sudah minta keluarga di kampungnya agar segera membuat laporan polisi sehingga diproses hukum. Sebab, kasus tersebut sudah berulang kali terjadi di saat Aleks seusai mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi.

"Informasinya setelah dia (Aleks) pulang mabuk sopi, langsung pukul kakak Nofi itu. Bahkan semua barang dalam rumah juga dia kasih rusak. Kemudian membuang berasnya ke tanah. Memang untuk ini kali, kami tidak ada toleransi lagi," tegas pria yang bekerja di Papua itu.

Kapospol Soliu, Aipda Johanis Gareths Lerrik, minta keluarga korban agar segera membuat laporan polisi (LP) ke Pospol Soliu atau ke Polsek Amfoang Utara karena kejadian tersebut merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Suruh korban buat LP saja. Ini KDRT, jadi istri yang bisa buat LP. Kami tunggu di kantor," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser

Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis

Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis

Miras Picu Keributan Kakak Beradik di Kupang

Miras Picu Keributan Kakak Beradik di Kupang

Komentar
Berita Terbaru