Rabu, 02 September 2026

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Tahap I Kasus TPPO ke JPU

Imanuel Lodja - Jumat, 21 Februari 2025 13:10 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Tahap I Kasus TPPO ke JPU
ist
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Tahap I Kasus TPPO ke JPU

digtara.com - Penyidik unit TPPO Direktorat Reskrimum Polda NTT melimpahkan untuk tahap I berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga:

Pelimpahan ini merupakan pelimpahan pertama sejak kasus ini ditangani akhir pekan lalu dan pasca korban dipulangkan dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Sudah tahap I dan masih menunggu petunjuk jaksa," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di ruang kerjanya di Mapolda NTT, Jumat (21/2/2025).

Dalam kaitan dengan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing OAN alias Alex yang merupakan warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.

Juga ada dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri masing-masing DW alias Dedi dan JY alias Joyce.

DW alias Dodi (54) merupakan Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung. Sementara istrinya, JY alias Jois (51) merupakan admin pada PT Jasa Bakti Agung.

Pasutri ini merupakan warga Perumahan Taman Nagoya Indah Blok F nomor 12, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Tersangka Alex terlebih dahulu diamankan polisi di Kota Kupang. Sementara tersangka pasangan suami istri ini diamankan pekan lalu di rumah mereka di Kota Batam, Kepri.

Ketiga tersangka diproses sesuai laporan polisi nomor LP/B/343/ XI/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 25 November 2024.

DW dan JY merekrut korban INWL, warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT dengan perantaraan OAN tanpa prosedur yang sah.

"Korban direkrut oleh tersangka Alex dan dikirim ke Batam ke Dedi dan Joyce," ujar Kombes Patar.

Penyidik, tandasnya terlebih dahulu mengamankan Alex pada 6 Februari 2025 di Kota Kupang. "Dua tersangka lainnya diamankan di Batam pada 12 Februari 2025." tambah mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Utara ini.

Disebutkan kalau korban direkrut secara online oleh oleh tersangka Alex dan korban bertemu Alex di Kota Kupang.

Korban pun dikirim ke Batam difasilitasi oleh Alex. Seluruh biaya ditanggung oleh tersangka Dedi. Selama di Batam, korban bekerja sebagai pekerja rumah tangga di rumah tersangka Dedi tanpa digaji sehingga korban pun kabur.

Penangkapan Pasutri di Batam dilakukan setelah tim TPPO Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan anggota Subdit IV/Renakta Polda Kepri

Kedua tersangka sempat ditahan sementara di Rutan Polda Kepri sejak 11 Februari 2025.

Polda NTT pun berkoordinasi dengan BP3MI Kepri, Subdit IV Renakta Polda Kepri menyelamatkan korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Personil Terdampak Gempa Flores Dapat Bantuan Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari

Personil Terdampak Gempa Flores Dapat Bantuan Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari

Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan

Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan

25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah

25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah

Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana

Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana

Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru