Diancam, Remaja Perempuan di Kota Kupang Pasrah Dicabuli Pacarnya
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Kombes Pol Aldinan yang juga mantan Kapolres Kupang ini.
Baca Juga:
Penyidik Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota Brigpol Aulia Dwi Pratiwi, telah resmi menyerahkan atau tahap 2 tersangka JBD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Negeri Kota Kupang, Selasa (18/2/2025).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan, setelah sebelumnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap, sesuai prosedur selanjutnya tersangka diserahkan ke kejaksaan.
"Penyidik Reskrim Polsek Alak telah resmi serahkan tersangka ke JPU, setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Kapolresta Kupang Kota.
Dengan diserahkannya tersangka ke JPU, kini tersangka menunggu proses selanjutnya, yaitu proses penuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas
Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
Tahun 2026, Infrastruktur di NTT Telan Anggaran Rp 1,61 Triliun