Minggu, 14 Desember 2025

Terlibat Balap Liar, 10 Sepeda Motor Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota

Imanuel Lodja - Senin, 17 Februari 2025 15:35 WIB
Terlibat Balap Liar, 10 Sepeda Motor Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota
ist
Terlibat Balap Liar, 10 Sepeda Motor Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota
digtara.com - Puluhan sepeda motor terlibat aksi balapan liar pada Minggu (16/2/2025) dini hari di sekitar Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Baca Juga:

Mereka melakukan balap liar di Jalan Sam Ratulangi depan kantor camat Kelapa Lima dan Jalan SK Lerik, depan Kantor Walikota Kupang.

Polisi pun bertindak tegas. Polisi lalu lintas (Polantas) Polresta Kupang Kota dan anggota Direktorat Samapta Polda NTT langsung ke lokasi mengamankan para pelaku dan sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menegaskan, sepeda motor yang diamankan sudah dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas, dan pengendara telah diberikan blangko bukti pelanggaran (Tilang).

"Adanya laporan dari masyarakat, anggota piket dari Patwal 1 Satlantas langsung bertindak cepat untuk mengamankan para pelaku yang masih remaja ini, yang kami duga kuat terlibat dalam aksi balap liar," ungkap Kapolresta saat dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025).

Hal ini sangat disayangkan, karena sudah cukup lama tidak ada aksi balap liar jalanan, namun kali ini muncul kembali.

"Kami butuh peran serta dari masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama untuk mengawasi. Utamanya orang tua yang harus bisa membina dan membatasi jam keluar malam anak-anaknya," sebut Kombes Aldinan Manurung.

Kapolresta menegaskan, pengendara nantinya wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang, dan melengkapi surat-surat diri dan kendaraan, serta kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan.

"Kami tidak akan berikan toleransi terhadap pelanggaran yang sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan akan kami tegakkan hukum," tegas mantan Kapolres Kupang ini.

Sepeda motor yang diamankan, tambahnya, diketahui tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti tidak memiliki TNKB, kaca spion, lampu utama, lampu rem dan reting, STNK yang sudah kadaluarsa, dan pengendara yang tidak menggunakan helm.

"Berkendaralah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pengendara harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Semua ini kami lakukan demi keselamatan para pengendara dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar)," pesan Kapolresta Kupang Kota.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Danyonif Tap 834/Wakanga Mere Bakal Diadukan ke Denpom IX/1 Kupang

Danyonif Tap 834/Wakanga Mere Bakal Diadukan ke Denpom IX/1 Kupang

Temui Kapolda NTT, Mahasiswa Asal Sumba Dukung Penertiban Miras Pemicu Tindak Pidana

Temui Kapolda NTT, Mahasiswa Asal Sumba Dukung Penertiban Miras Pemicu Tindak Pidana

Usai Rekonstruksi, Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Usai Rekonstruksi, Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Gamas-UMK Kupang Apresiasi Keberhasilan Kapolda NTT Dan Jajaran Ungkap Kasus Kematian Sebastianus Bokol

Gamas-UMK Kupang Apresiasi Keberhasilan Kapolda NTT Dan Jajaran Ungkap Kasus Kematian Sebastianus Bokol

Terlibat Tawuran, Siswa SMAN 6 Kupang dan Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Polisi

Terlibat Tawuran, Siswa SMAN 6 Kupang dan Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Polisi

Truk Muatan Bantuan Pempus Untuk PLTS Daerah Terpencil Terjebak Banjir

Truk Muatan Bantuan Pempus Untuk PLTS Daerah Terpencil Terjebak Banjir

Komentar
Berita Terbaru