Direktur Perusahaan dan Istri Ditangkap Tim TPPO Polda NTT di Batam-Kepri

Polisi dari Polda Kepri mendatangi rumah tersangka JY dan korban langsung dibawa dan dititipkan di rumah P2TP2A Provinsi Kepri.
Baca Juga:
Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Yance Kadiaman berangkat ke Batam pada Senin 10 Februari 2025.
Selasa (11/2/2025) DW dan JY ditangkap di rumahnya dan ditahan sementara di sel Polda Kepri.
Polisi pun mengamankan barang bukti satu buah handphone milik tersangka OAN, satu lembar tiket pesawat Lion Air atas nama korban Irza Nira Wati Loasana tanggal 22 November 2024.
Selain itu print out rekening koran Bank Mandiri transfer uang dari tersangka JY kepada tersangka OAN sebesar Rp 2.000.000 tanggal 22 November 2024.
Diamankan pula satu buah handphone milik tersangka JY, satu bundel Akta Pendirian PT.Jasa Bakti Agung dan satu buah handphone milik korban.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Sabtu (15/2/2025) membenarkan kejadian ini.
"Kita amankan tersangka. Total ada tiga tersangka yang diamankan. Satu local boy (AON) dan dua dari Batam yang merupakan Pasutri," ujar mantan Kapolres Alor ini.
Disebutkan kalau penyidik telah memeriksa delapan orang saksi masing-masing lima orang di Kota Kupang dan tiga orang di Batam.
Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT juga sudah memeriksa satu orang ahli Ketenagakerjaan.
Para tersangka pun dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Peduli Pada Anggota, Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Dua Polwan Sakit

Satu Tahun Kedepan Wilayah Perbatasan RI-RDTL Dijaga Satgaspur

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Polwan Polda NTT Diajak Terus Berkarya dan Menginspirasi
