Direktur Perusahaan dan Istri Ditangkap Tim TPPO Polda NTT di Batam-Kepri
digtara.com - Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Baca Juga:
DW alias Dodi (54) merupakan Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung. Sementara istrinya, JY alias Jois (51) merupakan admin pada PT Jasa Bakti Agung.
Pasutri ini merupakan warga Perumahan Taman Nagoya Indah Blok F nomor 12, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Keduanya ditangkap tim TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman pada Selasa (11/2/2025) sesuai laporan polisi nomor LP/B/343/ XI/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 25 November 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim TPPO Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan anggota Subdit IV/Renakta Polda Kepri
Pasutri ini sempat ditahan di sel Polda Kepri selama dua hari dan kemudian dibawa ke Kupang, NTT.
Mereka tiba dengan pesawat Lion Air JT-692 pada Jumat (14/2/2025) malam.
Kedua tersangka dikawal AKP Yance Yauri Kadiaman yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Ende.
Selain membawa dua tersangka, tim TPPO Polda NTT dan BP3MI Kepri membawa pulang pula korban INWL ke Kupang.
Kedua tersangka sempat ditahan sementara di Rutan Polda Kepri sejak 11 Februari 2025.
DW dan JY merekrut korban INWL, warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT dengan perantaraan OAN tanpa prosedur yang sah.
Polda NTT pun berkoordinasi dengan BP3MI Kepri, Subdit IV Renakta Polda Kepri menyelamatkan korban.
Propam Polda NTT Bersih-bersih Pantai Pasir Panjang
Polda NTT Antisipasi Kejahatan Jalanan Melalui Patroli Gabungan
Polda NTT dan Polres Jajaran Salurkan 112 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Cegah TPPO, Warga Malaka Diingatkan Jadi PMI Lewat Jalur Resmi
Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO