Angkut BBM Secara Ilegal, Dua Warga Sumba Barat Daya Diamankan Polisi

digtara.com - Aparat keamanan Polres Sumba Barat Daya mengamankan dua warga karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal.
Baca Juga:
Kedua warga yang diamankan masing-masing MJK dan SSW. Keduanya diamankan pada Kamis (30/1/2025).
MJK diamankan saat sedang melakukan pengisian BBM jenis pertalite dengan
menggunakan pick up yang bermuatan 18 buah jerigen berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis pertalite.
Sementara SSW diamankan saat sedang mengantri ingin melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan pick up yang bermuatan 20 buah jerigen berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis pertalite.
Wakapolres Sumba Barat Daya Kompol Jeffris L. D. Fanggidae didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu I Ketut Rai Artika saat dikonfirmasi Sabtu (1/2/2025) mengakui kedua pelaku diamankan saat mengisi BBM di SPBU Kori, Desa Kori, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Saat itu, anggota Satuan Reserse Kriminal menemukan dua unit mobil pick up suzuki dengan masing-masing muatan 18 dan 20 buah jerigen yang berkapasitas 20 liter BBM jenis pertalite.
MJK dan SSW melanggar ketentuan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,'" ungkap Wakapolres.
Kedua pelaku diproses sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/4/I/2025/SAT Reskrim/Res.SBD/Polda NTT.
Diakui kalau kedua pelaku melakukan aksinya untuk mengambil keuntungan, namun dengan cara yang melanggar ketentuan Undang-undang.
Barang bukti dari kedua pelaku telah disita oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya berupa satu unit mobil pick up suzuki warna putih nomor polisi B 9942 GAA dilengkapi dengan kunci kontak, 20 buah jerigen berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis Pertalite dan tiga buah selang dari tersangka SSW.
Sementara dari tersangka MJK diamankan satu unit mobil pick up suzuki warna hitam nomor polisi B 9942 GA dilengkapi dengan kunci kontak dan 18 buah jerigen berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis Pertalite
Wakapolres menyatakan bahwa penangkapan dua pelaku tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sumba Barat Daya untuk memberantas kegiatan ilegal di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sehingga dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan tersebut.
Penyidik yang menangani kasus ini segera melakukan pemeriksaan laboratorium sampel di depo Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dan meminta keterangan dari saksi ahli dari kementerian ESDM.

Kapolres Sumba Barat-Danyon Brimob Batalyon C Pelopor Jamin Keamanan Warga di Sumba Barat Dan Sumba Tengah

Bangun Gereja Oikumene, Polres Sumba Barat Daya Dapat Sumbangan dari Pemerintah Daerah

Kurun Waktu Empat Bulan Terjadi Enam Kasus Pembunuhan di Sumba Barat Daya

Polres Sumba Barat Daya Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan

Diduga Dendam Lama, Pria di Sumba Barat Daya Bacok Tetangganya Hingga Tewas
