Minggu, 25 Januari 2026

Tiga Pucuk Senpira Diamankan Polisi dari Warga Kupang

Imanuel Lodja - Sabtu, 01 Februari 2025 12:02 WIB
Tiga Pucuk Senpira Diamankan Polisi dari Warga Kupang
istimewa
Tiga Pucuk Senpira Diamankan Polisi dari Warga Kupang

digtara.com - Tiga pucuk senjata api rakitan (Senpira) diamankan polisi dari Reserse mobile (Resmob] Satreskrim Polres Kupang, Kamis (30/1/2025) malam.

Baca Juga:

Tiga pucuk Senpira ini merupakan milik MP (64), warga Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya benar, terduga MP selaku pemilik kami sudah amankan untuk diinterogasi lebih lanjut," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/2/2025).

Kasus ini juga sudah ditangani penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah dengan laporan polisi nomor LP/B /7/I/2025/SPKT/Sek Kupang Tengah/Polda NTT. tanggal 30 Januari 2025.

Kepemilikan senjata api rakitan tersebut melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.

Kejadian tersebut berawal pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, seorang warga, Ingret Yustinus Botbesi, mendatangi rumah MP untuk membahas masalah sapi miliknya yang masuk dan merusak tanaman milik MP.

Dalam mediasi tersebut, turut hadir Ketua RT dan Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat.

Saat mediasi berlangsung, Ingret secara tidak sengaja melihat tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disandarkan di tiang rumah milik MP.

Setelah mediasi berakhir dan situasi sepi, Ingret masuk ke dalam rumah dan mengambil satu pucuk senjata api yang memiliki amunisi dan melaporkannya kepada salah seorang personil Polsek Kupang Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan yang dimiliki oleh MP.

Resmob Satreskrim Polres Kupang langsung mengamankan barang bukti tiga pucuk senjata api rakitan dan melakukan proses hukum terhadap MP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda

Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda

Satu Gereja dan Belasan Rumah Warga di Bello-Kupang Rusak Berat Disapu Angin Kencang

Satu Gereja dan Belasan Rumah Warga di Bello-Kupang Rusak Berat Disapu Angin Kencang

Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo

Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo

Karyawan Rumah Makan Teluk Rasa Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Karyawan Rumah Makan Teluk Rasa Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas

Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas

Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru

Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru

Komentar
Berita Terbaru