Tiga Pucuk Senpira Diamankan Polisi dari Warga Kupang
Imanuel Lodja - Sabtu, 01 Februari 2025 12:02 WIB
istimewa
Tiga Pucuk Senpira Diamankan Polisi dari Warga Kupang
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut guna memastikan asal-usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata ilegal di wilayah Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin karena dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh warga yang mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera melaporkan kepada aparat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dilempari OTK Saat Mengemudi, Warga Kota Kupang Meninggal Dunia
Polresta Kupang Kota Sumbang Puluhan Kantong Darah Dalam Kegiatan Donor Darah
Anak Panti Asuhan, Lansia Dan Warga Kurang Mampu di Kota Kupang Dapat Sentuhan Kasih dari Polsek Kota Raja
Kapolda NTT Peduli Warga Kurang Mampu di Kupang Melalui Bantuan Rumah Harapan
Dukung Peningkatan Akses Pendidikan, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kupang
Sambil Bagi Bansos, Kapolda NTT Resmikan Sejumlah Titik Sumur Bor di Kota Kupang
Komentar