Tiga Pucuk Senpira Diamankan Polisi dari Warga Kupang
Imanuel Lodja - Sabtu, 01 Februari 2025 12:02 WIB
istimewa
Tiga Pucuk Senpira Diamankan Polisi dari Warga Kupang
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut guna memastikan asal-usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata ilegal di wilayah Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin karena dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh warga yang mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera melaporkan kepada aparat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gagal Bertemu Gubernur NTT, Demo Mahasiswa-Sopir Pick Up Bentrok
Kakak Beradik di Kupang Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun
Saat Kapolresta Kupang Kota Nyetir Antar Anggota Purna Bakti
Miras Diamankan Polisi saat Pemeriksaan Kendaraan
Satu Warga di Kupang Belum Ditemukan Pasca Tenggelamnya Kapal Nelayan
Ujian Psikologi Bintara Polri di Polda NTT Selesai, Tersisa 1.279 Peserta
Komentar