Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
Imanuel Lodja - Jumat, 31 Januari 2025 09:00 WIB

ist
Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
digtara.com -Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Demsy Ronald Dully, seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Jaksa pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan kalau berkas perkara kasus penipuan sesuai laporan polisi nomor LP/B/331/IX/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 30 September 2023 ini lengkap atau P21.
Hal ini sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor:B-3776/N.3.1/Eoh.1/12/2024, tanggal 10 Desember 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21).
Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis (30/1/2025).
Penyidik pun menjemput tersangka dari kediamannya kemudian diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan dan rapid test.
Tersangka yang dinyatakan sehat kemudian diserahkan ke JPU beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penyerahan ini sesuai dengan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B/205/I/2025/Ditreskrimum, tanggal 20 Januari 2025.
Tersangka Demsy diduga makukan penggelapan uang Rp 400 Juta.
Demsy Ronald Dully pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, Kamis (30/1/2025) menjelaskan, pihaknya menerima seorang tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT.
"Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima tersangka dengan barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT terhadap tersangka berinisial DRD, yang merupakan anggota Polri aktif," terang Rindaya
Demsy disangka telah melanggar pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo pasal 379 a KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 30 Januari - 18 Februari 2025," ujarnya.
Ia menjelaskan, JPU akan segera melimpah berkas perkara dan tersangka ke pengadilan untuk disidangkan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Bencana Alam Tanah Bergerak Ancam Tempat Tinggal, Puluhan KK di Kabupaten TTS Mengungsi

Dua Anggota Lantas Polda NTT di PTDH

Polda NTT Siapkan 1.000 Paket Sembako Bersubsidi saat Bazar Ramadhan Polri Presisi

Tokoh Agama dan Aktivis di Kupang-NTT Tuntut Kapolda NTT Tuntaskan Kasus Pencabulan Mantan Kapolres Ngada

Tujuh PJU dan Delapan Kapolres Dimutasi, Kapolda NTT Sampaikan Sejumlah Pesan soal Profesionalisme dan Dedikasi

Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak oleh Mantan Kapolres Ngada ke JPU
Komentar
Berita Terbaru

Kumpulan 50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025 dari Siswa untuk Guru

Pemudik Wajib Tahu! Inilah Daftar Tol Fungsional Dibuka Gratis Selama Lebaran 2025

Ini Dia, Calon HP Gaming Murah Infinix Note 50x 5G Bawa Fitur Tangguh dan Next Gen AI

ANTAM UBS Turun! Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Minggu 23 Maret 2025

Bocah 10 Tahun Nyaris Tewas Tersambar Kereta Api Saat Asik Memancing di Tebing Tinggi

KM Raja Bintang 02 Terbalik di Perairan Kampung Menjaga-Manggarai Barat

Bencana Alam Tanah Bergerak Ancam Tempat Tinggal, Puluhan KK di Kabupaten TTS Mengungsi
