Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
Imanuel Lodja - Jumat, 31 Januari 2025 09:00 WIB
ist
Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
digtara.com -Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Demsy Ronald Dully, seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Jaksa pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan kalau berkas perkara kasus penipuan sesuai laporan polisi nomor LP/B/331/IX/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 30 September 2023 ini lengkap atau P21.
Hal ini sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor:B-3776/N.3.1/Eoh.1/12/2024, tanggal 10 Desember 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21).
Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis (30/1/2025).
Penyidik pun menjemput tersangka dari kediamannya kemudian diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan dan rapid test.
Tersangka yang dinyatakan sehat kemudian diserahkan ke JPU beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penyerahan ini sesuai dengan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B/205/I/2025/Ditreskrimum, tanggal 20 Januari 2025.
Tersangka Demsy diduga makukan penggelapan uang Rp 400 Juta.
Demsy Ronald Dully pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, Kamis (30/1/2025) menjelaskan, pihaknya menerima seorang tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT.
"Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima tersangka dengan barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT terhadap tersangka berinisial DRD, yang merupakan anggota Polri aktif," terang Rindaya
Demsy disangka telah melanggar pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo pasal 379 a KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 30 Januari - 18 Februari 2025," ujarnya.
Ia menjelaskan, JPU akan segera melimpah berkas perkara dan tersangka ke pengadilan untuk disidangkan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Karo SDM Polda NTT Minta Anggota Polri Jadi teladan Penegakkan Nilai Kepahlawanan
Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi
Kasus Siswi SMP Dihamili Paman Kandung Naik Sidik, Polda NTT Segera Panggil Pelaku
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas di Polres Sumba Barat Diganjar Penghargaan Kapolda NTT
Ratusan Liter Miras Sitaan Dilimpahkan Polsek Ki'E ke Polres TTS
Mabuk Miras, Pria di Kupang Ancam Warga Dengan Pisau
Komentar
Berita Terbaru
Warga Rote Ndao Salut Pada Polsek Lobalain Bantu Perbaiki Rumah Warga
Kode Redeem Free Fire Terbaru Rabu 12 November 2025: Klaim Skin, Emote, dan Bundle Langka!
Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 November 2025: Raih Pemain TOTS & OVR Tinggi!
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia
Rupiah Diperkirakan Melemah, Sentimen Global dan Isu Redenominasi Jadi Sorotan
Ungkap Penyebab Kematian, Polres Belu Datangkan Tim Medis Otopsi Jenazah Kalak BPBD Kabupaten Belu
Simak 6 Saham Rekomendasi Analis: IHSG Berpotensi Menguat Lagi Hari Ini Rabu 12 November 2025