Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Reka ulang ini dilakukan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dan menguji kebenaran keterangan para saksi dan tersangka
Baca Juga:
Mara Ria alias Mikael Talo (29), warga Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, menjadi korban pengeroyokan di sebuah pesta hingga meninggal dunia.
Polisi pun menangani kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/1339/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT.
Setelah kejadian pengeroyokan, atau pada Rabu, 4 Desember 2024 korban mengeluh sakit pada perut kepada rekannya B. Korban juga mengaku sakit pada perut, rahang dan leher tegang, hingga tidak bisa digerakkan, serta sakit kepala sehingga B membawa korban ke Rumah Sakit Umum Mamami Kupang.
Pihak RSU Mamami Kupang merujuk korban pada tanggal 5 Desember 2024 ke RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang.
Di RSUD Prof. Dr. W.Z Yohanes Kupang dilakukan CT Scan, namun pada pukul 19.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia.
Tim medis forensik dari rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang juga melakukan otopsi terhadap jenazah Mara Ria alias Mikael Talo.
Otopsi yang dipimpin dokter Edwin Tambunan dilakukan di halaman rumah Talo Hakku di RT 09/RW 05, Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, NTT pada Selasa (10/12/2024).
Otopsi jenazah Mara Ria sesuai permintaan penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1339/ XII/2024/SPKT/ Resta Kupang Kota,tanggal 7 Desember 2024, tentang tindak pidana pengeroyokan.
Jenazah korban dibawa ke kampung halamannya di desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua pada Jumat, 6 Desember 2024 dengan kapal laut dan tiba di Kabupaten Sabu pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Jenazah korban kemudian dimakamkan di halaman rumah kediamannya di Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua pada Minggu, 8 Desember 2024.
Hasil otopsi disampaikan secara tertulis oleh dokter forensik kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota untuk penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini.

Kasus Pencabulan Calon Ayah Tiri Pada Siswi Sekolah Dasar di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Oknum Guru di Sabu Raijua-NTT Cabuli Sejumlah Siswi Sekolah Dasar

Berkas Perkara dan Pelaku Penganiayaan IRT di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Berkas P21, Polda NTT Limpahkan Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis Ke JPU

Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan
