Mau Judi Online dan Michat, Mahasiswa di Kupang Nekat Curi Kotak Kolekte
digtara.com - RL (21), seorang mahasiswa di Kota Kupang, NTT nekat mencuri kotak uang kolekte.
Baca Juga:
Hasil curian dipakai RL untuk bermain judi online dan michat.
RL pun ditangkap anggota Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota pada Kamis (23/1/2025).
Kali ini RL ditangkap terkait pencurian satu unit kamera recorder merk Panasonic dan satu buah kotak kolekte yang berisi uang tunai.
Pencurian itu dilakukan di dalam salah satu gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
RL yang juga warga Perumahan BTN-Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa ini, sudah tiga kali mencuri. Seluruh uang hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang.
Selain mengamankan RL, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 5.365.000.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengakui kalau pelaku sudah tiga kali mencuri di dalam gereja.
"Total kerugian yang dialami pihak gereja sekitar Rp 10.000.000," ungkap Kapolresta pada Jumat (24/1/2025).
Pelaku sudah diamankan di Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Polisi awalnya mendapat informasi akan ada transaksi jual beli kamera recorder yang diduga dari hasil pencurian yang terjadi di gereja
Polisi langsung mengamankan satu unit kamera recorder merk Panasonic di kos-kosan yang ditempati B di Kecamatan Maulafa.
B dan barang bukti lalu diamankan ke Polsek Maulafa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, B mengakui kamera tersebut dibeli dari pelaku RL dengan harga Rp 2.300.000.
Uang pembelian kamera tersebut ditransfer B melalui ATM ke rekening milik RL.
PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT
Diduga Berzinah, Oknum Pegawai Bank Dan Pengacara di Kota Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Ditangkap Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi di Kupang
Miras Picu Keributan Kakak Beradik di Kupang