Tangkap Ikan Tanpa Prosedur, Puluhan Kapal Nelayan di Manggarai Barat Diamankan Polisi

digtara.com - Sebanyak 23 unit kapal nelayan diamankan aparat kepolisian Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/1/2025) lalu.
Baca Juga:
Puluhan unit kapal nelayan ini diduga menangkap ikan tidak sesuai ketentuan
Puluhan unit kapal itu tak berkutik saat dihentikan tim patroli gabungan yang digelar Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto mengungkapkan kapal-kapal nelayan itu diamankan petugas gabungan saat melaut di Perairan Golo Mori, Manggarai Barat.
"Kami mengamankan 23 unit kapal nelayan berbagi ukuran. Saat diamankan, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku. Surat itu harus ada jika ingin sah menangkap ikan," kata Kasat Polairud Polres Manggarai Barat pada Kamis (23/1/2025) malam.
Kapal yang diamankan petugas yakni kapal angkut ikan dan kapal tangkap ikan.
Kebanyakan kapal tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Kasat merinci ada 4 unit kapal angkut ikan, yakni 3 unit kapal berasal dari Bima, NTB, 1 unit kapal berasal dari Manggarai.
Kemudian ada 19 unit kapal tangkap ikan terdiri dari 8 unit kapal dari Manggarai, 2 unit kapal dari Manggarai Timur, 1 unit kapal dari Ngada dan 8 unit kapal dari Manggarai Barat.
Kasat menjelaskan keberadaan kapal itu diketahui berdasarkan laporan nelayan dari Soknar, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Disebutkan kalau nelayan lokal resah dengan adanya kapal ilegal tak dikenali di perairan setempat.

Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT

Kasus Pencurian Barang WNA di Manggarai Barat Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Nelayan Manggarai Dihimbau Tidak Pakai Bahan Peledak Saat Tangkap Ikan

Barang Berharga Milik WNA Hilang Diatas Kapal di Labuan Bajo-Manggarai Barat
