Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia
"Semoga saya tidak terlalu lama dihukum karena ada anak saya yang lain yang masih kecil. Saya benar-benar sangat menyesal," ujarnya berurai airmata.
Baca Juga:
Korban sendiri merupakan anak kedua. Anak pertama dari pelaku masih berusia 2 tahun tujuh bulan.
Jenazah korban dimakamkan pada Rabu (15/1/2025) usai dilakukan otopsi pada Selasa (14/1/2025) malam oleh tim mefis dari Dokpol Bid Dokkes Polda NTT.
Penganiayaan berat ini bermula dari pertengkaran suami istri, Kornalius Marlon Bano dan Deningsih Bano-Bety pada Senin (13/1/2025).
Kornalius baru kembali dari kakak perempuannya, Anita Bano. Ia pergi meninggalkan rumahnya selama 11 hari karena ada perselisihan dalam rumah tangga.
Deningsih pun marah-marah sehingga Kornalius menegur. Kornalius sempat melempar Deningsih dengan sandal jepit.
Deningsih masih marah-marah sehingga Kornalius menampar dengan telapak tangan kanan mengenai bagian belakang Deningsih.
Deningsih mengambil sebilah parang dan mengayunkan parang tersebut ke arah suaminya.
Karena gelap, Kornalius tidak melihat terlapor mengayunkan parang tersebut dan hanya mendengar bunyi.
Saat ia menurunkan korban dari gendongan, Kornalius melihat ada darah di tanah sehingga ia merampas parang dari Deningsih dan membuangnya.
Kornalius pun baru menyadari kalau parang mengenai kaki korban mengakibatkan luka robek pada bagian tulang kering kaki bagian bawah dengan diameter panjang robekan 5 centimeter.
Warga Merdeka-Kota Kupang Minta Dibangun Pos Polisi dan Respon Cepat Polisi Saat Ada Kejadian
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat