Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia
"Semoga saya tidak terlalu lama dihukum karena ada anak saya yang lain yang masih kecil. Saya benar-benar sangat menyesal," ujarnya berurai airmata.
Baca Juga:
Korban sendiri merupakan anak kedua. Anak pertama dari pelaku masih berusia 2 tahun tujuh bulan.
Jenazah korban dimakamkan pada Rabu (15/1/2025) usai dilakukan otopsi pada Selasa (14/1/2025) malam oleh tim mefis dari Dokpol Bid Dokkes Polda NTT.
Penganiayaan berat ini bermula dari pertengkaran suami istri, Kornalius Marlon Bano dan Deningsih Bano-Bety pada Senin (13/1/2025).
Kornalius baru kembali dari kakak perempuannya, Anita Bano. Ia pergi meninggalkan rumahnya selama 11 hari karena ada perselisihan dalam rumah tangga.
Deningsih pun marah-marah sehingga Kornalius menegur. Kornalius sempat melempar Deningsih dengan sandal jepit.
Deningsih masih marah-marah sehingga Kornalius menampar dengan telapak tangan kanan mengenai bagian belakang Deningsih.
Deningsih mengambil sebilah parang dan mengayunkan parang tersebut ke arah suaminya.
Karena gelap, Kornalius tidak melihat terlapor mengayunkan parang tersebut dan hanya mendengar bunyi.
Saat ia menurunkan korban dari gendongan, Kornalius melihat ada darah di tanah sehingga ia merampas parang dari Deningsih dan membuangnya.
Kornalius pun baru menyadari kalau parang mengenai kaki korban mengakibatkan luka robek pada bagian tulang kering kaki bagian bawah dengan diameter panjang robekan 5 centimeter.
Ratusan Anak di Kota Kupang Ikut Jambore PART GMIT 2026, Fokus Pada Karakter Iman Anak
Hari Libur, Resmob Polres Kupang Tangkap Satu Pencuri Mesin Hand Traktor dan Satu Masih Buron
Usai Operasi Batu Empedu, Penghuni Kamar Kos Mekar Indah Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Jalin Toleransi, Siswa SMAN 3 Kupang Ikut Berkurban
Anggota Polresta Kupang Kota Terluka Saat Lerai Perkelahian Warga