Kasus Upal Dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT
Ketiganya membawa uang palsu senilai Rp 300 juta untuk melakukan transaksi barang antik.
Baca Juga:
Saat mengetahui keberadaan tim kepolisian di Hotel Maya, Adrit dan Herti berhasil kabur dan kemudian melarikan diri ke Malang dengan membawa Rp 200 juta uang palsu.
Sementara Arif dipindahkan ke Hotel Silvia Budget, Kota Kupang untuk melanjutkan transaksi dengan membawa uang palsu Rp 100 juta. Ia kemudian ditangkap tim Resmob Polda NTT dan dibawa ke Polda NTT guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan uang palsu sebagai alat untuk menjamin transaksi barang antik.
Mereka juga memanfaatkan teknologi seperti mobile banking palsu, cek kosong, dan uang palsu untuk menipu korban.
Kasus ini pun sudah ditangani sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT, tanggal 11 Januari 2025.
Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang
Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT