Kasus Upal Dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT
Ketiganya membawa uang palsu senilai Rp 300 juta untuk melakukan transaksi barang antik.
Baca Juga:
Saat mengetahui keberadaan tim kepolisian di Hotel Maya, Adrit dan Herti berhasil kabur dan kemudian melarikan diri ke Malang dengan membawa Rp 200 juta uang palsu.
Sementara Arif dipindahkan ke Hotel Silvia Budget, Kota Kupang untuk melanjutkan transaksi dengan membawa uang palsu Rp 100 juta. Ia kemudian ditangkap tim Resmob Polda NTT dan dibawa ke Polda NTT guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan uang palsu sebagai alat untuk menjamin transaksi barang antik.
Mereka juga memanfaatkan teknologi seperti mobile banking palsu, cek kosong, dan uang palsu untuk menipu korban.
Kasus ini pun sudah ditangani sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT, tanggal 11 Januari 2025.
Diduga Terlibat Kasus BBM, Dua Anggota Polres Manggarai Timur Di-non aktifkan Dari Jabatan Fungsional
700 Calon Bintara Polri Tahun 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I
Tersisa 45 Catar Akpol di Panda Polda NTT
Tersangka Anak Diserahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Lain Menunggu Petunjuk Jaksa
Dilatih Polres Rote Ndao Selama Dua Pekan, Puluhan Satpam Siap Bekerja