Jumat, 06 Maret 2026

Kasus Upal Dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT

Imanuel Lodja - Selasa, 14 Januari 2025 09:38 WIB
Kasus Upal Dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT
istimewa
Kasus Upal Dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT

digtara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan penanganan kasus uang palsu (upal) ke penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.

Baca Juga:

Pelimpahan dilakukan pada Senin (13/1/2025) usai penyidik Ditreskrimum Polda NTT menginterogasi dan memeriksa Arif Setyo Cahyanto yang saat ini memiliki ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 100 juta.

Selain menyerahkan penanganan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda NTT, juga diserahkan barang bukti uang palsu Rp 100 juta, sejumlah handphone dan barang bukti lainnya.

"Penanganan selanjutnya kita serahkan ke direktorat Reskrimsus Polda NTT," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Selasa (14/1/2025).

Untuk saat ini, Arif dijerat pasal 36 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Penyidik juga masih fokus pada penanganan soal keberadaan dan kepemilikan uang palsu. Dalam proses selanjutnya, penyidik akan mengecek korban lain dan sumber uang tersebut.

Sebelumnya, Tim Unit Resmob Polda NTT mendapat laporan mengenai rencana transaksi jual beli barang antik berupa samurai langka bernilai Rp 49 triliun, yang melibatkan sindikat pengedar uang palsu.

"Pengungkapan (uang palsu) ini berkat informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian," tambah Kombes Patar Silalahi.

Kamis (9/1/20250 sekitar pukul 18.00 Wita, tim membuntuti para pelaku hingga ke Hotel Maya, Kota Kupang.

Namun, pelaku memindahkan lokasi transaksi ke Hotel Silvia Budget Kota Kupang. Tim bergerak cepat ke lokasi baru dan berhasil mengamankan Arif beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100.000.

Arif sendiri mengaku kalau ia tiba di Kupang pada 9 Januari 2025 bersama dua rekannya, AAP alias Adrit, dan SW alias Herti, pasangan suami istri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Reward And Punishment Bagi Anggota Polda NTT Berimbang

Reward And Punishment Bagi Anggota Polda NTT Berimbang

Rapim 2026, Kapolda NTT Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Presisi

Rapim 2026, Kapolda NTT Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Presisi

Seluruh Kapolres di Polda NTT Jalani Tes Urine

Seluruh Kapolres di Polda NTT Jalani Tes Urine

Polres TTU Bagi Takjil Kepada Warga dan Organisasi Mahasiswa

Polres TTU Bagi Takjil Kepada Warga dan Organisasi Mahasiswa

Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe

Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe

Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes

Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes

Komentar
Berita Terbaru