Senin, 27 April 2026

Lima Tahun Melarikan Diri, Pelaku Penganiaya Anggota TNI dan Istri Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 13 Januari 2025 09:45 WIB
Lima Tahun Melarikan Diri, Pelaku Penganiaya Anggota TNI dan Istri Dibekuk Polisi
istimewa
Lima Tahun Melarikan Diri, Pelaku Penganiaya Anggota TNI dan Istri Dibekuk Polisi

digtara.com - AAGU akhirnya ditangkap polisi di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Pelariannya selama lima tahun lebih berakhir setelah ditangkap tim Resmob Polres Kupang.

AAGU merupakan pelaku yang menganiaya anggota TNI AD, Zadrak Lauta dan istrinya, Yohana Bana.

Penganiayaan ini dilakukan AAGU pada 6 Juni 2018 lalu di RT 24/RW 08, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Saat itu AAGU menganiaya Zadrak dan istrinya Yohana menggunakan kayu.

Insiden ini menyebabkan luka serius pada korban dan istrinya, yang membutuhkan perawatan intensif.

Pasca menganiaya pasangan suami istri ini, AAGU kabur ke Kabupaten Sabu Raijua.

Akhir pekan lalu, tim Resmob Polres Kupang mendapat informasi kalau AAGU sudah kembali ke Kupang dan bekerja sebagai ojek di Naibonat.

Tim Resmob Polres Kupang pun langsung menangkap AAGU tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono membenarkan penangkapan ini.

"AAGU sudah lama menjadi buronan kami. Dengan kerja keras tim Resmob, akhirnya pelaku berhasil kami amankan," ujarnya pada Minggu (12/1/2025).

Saat ini, AAGU sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penganiayaan yang dilakukan AAGU pada tahun 2019 sempat menjadi perhatian publik, karena korban adalah seorang personil TNI-AD.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang

IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang

Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda

Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Debt Collector Rampas Mobil di Medan, Istri Anggota TNI Terluka dan Pelaku Diamuk Massa

Debt Collector Rampas Mobil di Medan, Istri Anggota TNI Terluka dan Pelaku Diamuk Massa

Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam

Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam

TNI Bangun Jembatan Baru di Nias Utara, Akses Warga Desa Lolona’a Kembali Lancar

TNI Bangun Jembatan Baru di Nias Utara, Akses Warga Desa Lolona’a Kembali Lancar

Komentar
Berita Terbaru