Lima Tahun Melarikan Diri, Pelaku Penganiaya Anggota TNI dan Istri Dibekuk Polisi
digtara.com - AAGU akhirnya ditangkap polisi di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Pelariannya selama lima tahun lebih berakhir setelah ditangkap tim Resmob Polres Kupang.
AAGU merupakan pelaku yang menganiaya anggota TNI AD, Zadrak Lauta dan istrinya, Yohana Bana.
Penganiayaan ini dilakukan AAGU pada 6 Juni 2018 lalu di RT 24/RW 08, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Saat itu AAGU menganiaya Zadrak dan istrinya Yohana menggunakan kayu.
Insiden ini menyebabkan luka serius pada korban dan istrinya, yang membutuhkan perawatan intensif.
Pasca menganiaya pasangan suami istri ini, AAGU kabur ke Kabupaten Sabu Raijua.
Akhir pekan lalu, tim Resmob Polres Kupang mendapat informasi kalau AAGU sudah kembali ke Kupang dan bekerja sebagai ojek di Naibonat.
Tim Resmob Polres Kupang pun langsung menangkap AAGU tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono membenarkan penangkapan ini.
Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis
Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH
Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen untuk Pulihkan Akses Warga Simalungun
Kapolda NTT-Danrem 161/Wira Sakti Dan Kajati NTT Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning Di Makorem
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah