Lima Tahun Melarikan Diri, Pelaku Penganiaya Anggota TNI dan Istri Dibekuk Polisi

digtara.com - AAGU akhirnya ditangkap polisi di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Pelariannya selama lima tahun lebih berakhir setelah ditangkap tim Resmob Polres Kupang.
AAGU merupakan pelaku yang menganiaya anggota TNI AD, Zadrak Lauta dan istrinya, Yohana Bana.
Penganiayaan ini dilakukan AAGU pada 6 Juni 2018 lalu di RT 24/RW 08, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Saat itu AAGU menganiaya Zadrak dan istrinya Yohana menggunakan kayu.
Insiden ini menyebabkan luka serius pada korban dan istrinya, yang membutuhkan perawatan intensif.
Pasca menganiaya pasangan suami istri ini, AAGU kabur ke Kabupaten Sabu Raijua.
Akhir pekan lalu, tim Resmob Polres Kupang mendapat informasi kalau AAGU sudah kembali ke Kupang dan bekerja sebagai ojek di Naibonat.
Tim Resmob Polres Kupang pun langsung menangkap AAGU tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono membenarkan penangkapan ini.

Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penganiayaan di Kupang Diserahkan ke Jaksa

TNI Tangkap Pengedar Narkoba Bersenpi Rakitan di Sergai

Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deliserdang Serahkan Diri, Ini Tampangnya

Awal Mula Bentrok Anggota TNI vs Ormas di Deliserdang

40 Anggota TNI Diperiksa Terkait Bentrok dengan Ormas di Deliserdang, Kodam I/BB Minta Maaf
