Tega, Guru Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'Jual' Korban ke Rekannya

Baca Juga:
Pelaku PFKS alias Kung ternyata menawarkan para korban ke pria lain yang juga rekannya.
"Korban diminta berhubungan dengan pria lain yang ditawarkan oleh pelaku usai pelaku mencabuli korban," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Senin (6/1/2025).
Korban pun pasrah saat 'dijual' ke pria lain karena Kung mengancam para korban.
Saat berhubungan badan dengan korban, pelaku memvideokan aksinya tersebut dan menjadi senjata untuk mengancam korban yang menolak permintaan Kung.
"Video jadi senjata dari pelaku dan mengancam akan disebarkan jika korban melawan," ujar Kombes Patar Silalahi.
Korban pun akhirnya pasrah sehingga mendiamkan kasus ini sejak tahun 2021 lalu hingga 2024.
Dalam pengakuannya saat diperiksa polisi, korban mengaku sering melakukan aksinya di beberapa tempat.
"Di sekolah, kontrakan dan tempat kost," ujar Kung saat ditemui di Polda NTT.
Kasus ini ditangani penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/B/378/XII/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 31 Desember 2024.
Tersangka Kung pun sudah ditahan di sel Polda NTT sejak Sabtu (4/1/2025) lalu.
"Penangkapan dan penahanan sejak tanggal 4 Januari 2025 untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Patar Silalahi.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti satu botol poppers, handphone pelaku yang dipakai merekam aksinya dengan korban serta baju dan celana korban.

Polda NTT Gelar Ibadah Paskah Oikumene 2025

Jenazah Bayi Laki-laki Yang Ditemukan Warga Baumata-Kupang Dalam Selokan Diotopsi

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Ungkap Kasus Destructive Fishing di Wilayah Sikka, Direktur Polairud Polda NTT Minta Masyarakat Hentikan Penangkapan Ikan

Bertemu Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kupang, Irwasda Polda NTT Minta Laporkan Pungli dan Kejahatan Lainnya
