Rabu, 12 November 2025

Dua Anggota Polres Kupang Dipecat

Imanuel Lodja - Senin, 06 Januari 2025 11:32 WIB
Dua Anggota Polres Kupang Dipecat
istimewa
Dua Anggota Polres Kupang Dipecat

digtara.com - Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Kupang dipecat dengan tidak hormat.

Baca Juga:

Dua anggota yang dipecat yakni Bripka Iwan Susianto dan Briptu Triara Putri Taslim.

Keduanya diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Iwan Susianto berdasarkan surat keputusan nomor Kep/572/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

Bripka Iwan melakukan pelanggaran pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Briptu Triara Putri Taslim dipecat dengan surat keputusan nomor Kep/620/XI/2024 tanggal 18 November 2024.

Ia melakukan pelanggaran pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, dan pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

PTDH dilakukan melalui upacara oleh Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata di lapangan apel Polres Kupang, Senin (6/1/2025).

Meski tidak dihadiri kedua personil yang di-PTDH, upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto dua personil bersangkutan.

Kapolres Kupang menegaskan pentingnya memahami dan menghayati makna Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap tindakan sebagai anggota Polri.

"Sebagai abdi negara, kita harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya," ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personil untuk memahami jati diri sebagai anggota Polri dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Dengan memahami jati diri dan mendekatkan diri kepada Tuhan, kita dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas," tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Ungkap Penyebab Kematian, Polres Belu Datangkan Tim Medis Otopsi Jenazah Kalak BPBD Kabupaten Belu

Ungkap Penyebab Kematian, Polres Belu Datangkan Tim Medis Otopsi Jenazah Kalak BPBD Kabupaten Belu

Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang

Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang

Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun

Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun

Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Karo SDM Polda NTT Minta Anggota Polri Jadi teladan Penegakkan Nilai Kepahlawanan

Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Karo SDM Polda NTT Minta Anggota Polri Jadi teladan Penegakkan Nilai Kepahlawanan

Warga Benu-Kupang Ubah Miras Tradisional Sopi Jadi Gula Lempeng

Warga Benu-Kupang Ubah Miras Tradisional Sopi Jadi Gula Lempeng

Komentar
Berita Terbaru