Polisi dan Tokoh Pemuda Kompak Jaga Lembor Raya Demi Kamtibmas Malam Tahun Baru
Imanuel Lodja - Selasa, 31 Desember 2024 15:00 WIB

Pertama, dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain.
Baca Juga:
Kedua, dilarang menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Ketiga, dilarang menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan berlalu lintas (Knalpot racing, tanpa lampu, tanpa nomor polisi, dan kaca sepion.
Keempat, diimbau untuk tidak melaksanakan konvoi kendaraan bermotor (roda empat dan roda dua), agar sebaiknya berkumpul dan melaksanakan ibadah bersama keluarga di rumah.
Kelima, hndari menggunakan petasan secara tidak bertanggung jawab atau membahayakan orang lain.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Polda NTT Pecat Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor Lantas

Mantan Polisi di Medan Ditangkap dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar

Polisi Kembali Gerebek Permainan Judi di Kawasan Pasar di Kota Kupang

Fasilitas Puskesmas Busalangga-Rote Ndao Dirusaki, Kapus Lapor Polisi

Berkas P21, Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu ke Kejari Manggarai Barat

Pekarangan Pangan Bergizi Binaan Bhabinkamtibmas di Rote Ndao DIlombakan
Komentar