Polisi dan Tokoh Pemuda Kompak Jaga Lembor Raya Demi Kamtibmas Malam Tahun Baru
Imanuel Lodja - Selasa, 31 Desember 2024 15:00 WIB

Pertama, dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain.
Baca Juga:
Kedua, dilarang menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Ketiga, dilarang menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan berlalu lintas (Knalpot racing, tanpa lampu, tanpa nomor polisi, dan kaca sepion.
Keempat, diimbau untuk tidak melaksanakan konvoi kendaraan bermotor (roda empat dan roda dua), agar sebaiknya berkumpul dan melaksanakan ibadah bersama keluarga di rumah.
Kelima, hndari menggunakan petasan secara tidak bertanggung jawab atau membahayakan orang lain.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Bhabinkamtibmas di Sumba Barat Bagi Buku Bagi Anak Sekolah

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang

Kapolres Alor Bahas Masalah Kamtibmas Saat Silaturahmi dengan Raja Kui dan Tokoh Adat Alor Barat Daya

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Polisi di Belu Tingkatkan Pengawasan Pasca Penembakan Warga Belu di Perbatasan
Komentar