Polisi dan Tokoh Pemuda Kompak Jaga Lembor Raya Demi Kamtibmas Malam Tahun Baru
Imanuel Lodja - Selasa, 31 Desember 2024 15:00 WIB
Pertama, dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain.
Baca Juga:
Kedua, dilarang menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Ketiga, dilarang menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan berlalu lintas (Knalpot racing, tanpa lampu, tanpa nomor polisi, dan kaca sepion.
Keempat, diimbau untuk tidak melaksanakan konvoi kendaraan bermotor (roda empat dan roda dua), agar sebaiknya berkumpul dan melaksanakan ibadah bersama keluarga di rumah.
Kelima, hndari menggunakan petasan secara tidak bertanggung jawab atau membahayakan orang lain.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas
Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal
Mabuk Miras, Pemuda Batuplat-Kupang Diamankan Polisi
Berakhir Damai, Bhabinkamtibmas di Sumba Barat Jadi Penengah Sengketa Tanah di Weekerou
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Peran Ganda Aipda Bernadus, Polisi Sekaligus Pendidik Generasi Muda
Komentar