Baru Tiga Bulan Bebas dari Lapas Kupang, Pria di Kupang kembali Mencuri

Kasat menyebutkan pula kalau tersangka JM merupakan residivis yang sudah beberapa kali berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
"Tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada Agustus 2024 lalu," tambah mantan Kapolsek Alak ini.
Saat diperiksa polisi, tersangka JM mengakui sudah dua kali mencuri di dalam kios tersebut.
"Lalu oleh korban yang juga sebagai pelapor dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kasat Reskrim lagi.
Pada Selasa (10/12/2024) siang, tersangka JM diserahkan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polresta Kupang Kota, Brigpol Jacky Haning ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penyidik pembantu unit 3 Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota menyerahkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P21 sehingga langsung melimpahkan tersangka ke kejaksaan untuk segera disidang di pengadilan negeri Kupang.

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu
