Selasa, 01 Juli 2025

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Senin, 09 Desember 2024 17:23 WIB
Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU
istimewa
Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

digtara.com - Tindakan tegas terhadap para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polda NTT terus dilakukan.

Baca Juga:

Hery Oktavianus Sinlaeloe, terpidana kasua TPPO yang menjalani masa hukuman 8 tahun harus berhadapan dengan kasus yang sama dengan korban yang berbeda.

Senin (9/12/2024), Hery Oktavianus Sinlaeloe dijemput anggota Unit TPPO Dit Reskrimum Polda NTT.

Hery hendak diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Langkah hukum ini dilakukan penyidik TPPOPolda NTT karena berkas perkara yang ditangani Polda NTT sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya pada Senin (9/12/2024) menyebutkan kalau tersangka Hery dijemput dari Rutan Kupang dan diserahkan ke JPU Kejari Kota Kupang.

Hery tersandung lagi dengan kasus TPPO sesuai laporan polisi nomor LP/A/5/VI/2023/Sat Reskrim Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 9 Juni 2023.

Kasus ini kemudian ditangani lebih lanjut oleh Dit Reskrimum Polda NTT.

Unit TPPOPolda NTT pun menuntaskan perkara TPPO terhadap residivis Hery Oktavianus Sinlaeloe yang sedang menjalani hukuman pada kasus TPPO dengan korban yang berbeda.

Saat ini Hery menjalani hukuman atas kasus TPPO yang ditangani Polres TTS dan divonis 8 tahun penjara.

Unit TPPO kembali menuntaskan perkara TPPO dengan korban RSF.

Dalam kasus ini, tersangka Hery mengirim korban RSF yang masih dibawah umur ke Malaysia secara non prosedural.

Hery merubah identitas korban RSF menjadi RIF dan data usia korban yang seharusnya 17 tahun dirubah menjadi 21 tahun.

Selain itu data alamat korban yang sesuai di Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao diubah tersangka menjadi alamat Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 4 orang saksi dan 1 saksi ahli dari Dinas Nakertrans NTT.

Polisi juga sudah menyita barang bukti satu buah kartu keluarga dan satu lembar kartu vaksin covid 19.

Tersangka dijemput di Rutan Kupang pada Senin petang dan diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk disidangkan sesuai surat P21 nomor B-3285/N.3.1/Etl.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Tersangka Hery disangkakan dengan pasal 2, pasal 4, pasal 6 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Hery pun pasrah atas proses hukum yang bakal dijalani lagi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

Hilang di Gunung Babnain-Mutis, Dua Pendaki Asal Kupang Ditemukan Selamat

Hilang di Gunung Babnain-Mutis, Dua Pendaki Asal Kupang Ditemukan Selamat

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Mantan Kapolres Kupang Dapat Tanda Kehormatan Satya Lencana Bintang Bhayangkara Nararya

Mantan Kapolres Kupang Dapat Tanda Kehormatan Satya Lencana Bintang Bhayangkara Nararya

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Komentar
Berita Terbaru