Empat Pria di Tebingtinggi Yang Diamankan karena Diduga Main Judol Dilepas Polisi, Ini Alasannya
digtara.com - Empat pria diduga pelaku judi online di Tebingtinggi terpaksa dilepas setelah diamankan Senin (18/11/2024) sekitar pukul 21:00 Wib.
Baca Juga:
Keempatnya sempat ditahan oleh Satreskrim PolresTebingtinggi untuk dimintai keterangan.
Namun pada Selasa (19/11/2024) sore sekitar pukul 17:00 WIB, keempatnya dibebaskan.
Sebelum dibebaskan, keempat pelaku yang diamankan di Jalan M Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi itu diduga dimintai uang sebesar Rp10 juta.
Kejadian penangkapan bermula, saat 4 pria ditemukan petugas Satreskrim PolresTebingtinggi sedang asik bermain Handphone di sebuah warung.
Malam itu juga petugas langsung meringkus ke empatnya dan mengamankan barang bukti 4 handphone yang digunakan para pelaku.
Keempat pelaku berinisial SM, FR, D dan P, bersama barang bukti 4 unit handphone langsung dibawa petugas ke Mako Satreskrim PolresTebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa satu persatu, keesokan sorenya, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 17:00 Wib, keempat pelaku dibebaskan Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Salah seorang saksi yang namanya tidak mau disebutkan, mengaku heran terkait dilepasnya empat pelaku tersebut.
"Padahal sebelumnya kita baca berita di media sosial, ada pelaku Judol ditangkap langsung ditahan. Malah empat orang ini kok enggak ditahan," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang saat dikonfirmasi terkait tangkap lepas empat orang diduga pelaku judol dan uang Rp 10 juta, tidak membalas isi WhatsApp tersebut.
Namun, berselang beberapa menit, balasan justru datang dari salah seorang petugas dari Polres Tebingtinggi, Kanit Pidum Ipda Sormin.
Pesan tersebut diduga diteruskan oleh Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang kepada Ipda Sormin.
Dalam pesan tersebut, Ipda Sormin menyebutkan bahwa keempat pelaku yang diamankan tersebut bukan pelaku judol.
"4 pria yang diamankan kemarin itu bukan Judol. Kita periksa keempat pria itu cuma bermain Chip saja, bukan uang sebagai transaksinya. Malah kita kejar penjual chipnya ternyata tidak jualan chip," katanya.
Kasus ini, lanjut Sormin, tidak bisa dikategorikan sebagai judi online.
"Sudah kita gelar dengan singkat sama juper saat itu, namun kasusnya tidak duduk sebagai pemain Judol," lanjutnya.
Sormin juga membantah terkait uang Rp 10 juta yang diminta kepada para pelaku.
"Masalah uang 10 juta yang katanya kami minta pada empat orang itu, itu beritanya tidak benar," tutup Sormin.
Gas Air Mata Kadaluarsa di Tiga Polres di NTT Dimusnahkan
Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri
Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU
Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah
252 Siswa Keracunan MBG, Polres Sumba Barat Daya Periksa Pengelola MBG