Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO
Kali ini, polisi menangkap satu komisaris perusahaan dan dua petugas lapangan.
Baca Juga:
Tiga tersangka tersebut yakni RB yang merupakan Komisaris Utama PT Mapan Jaya Seontosa.
Kemudian BA, petugas Freeleance dan DB yang membantu memalsukan dokuken calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Diperoleh informasi kalau RB berperan menyediakan fasilitas kepada tersangka M Vindy Nada Nanta alias Vindy untuk menjalankan bisnis TPPO dengan kedok magang ke Taiwan.
Tersangka BA diberi tugas memalsukan tanda tangan para korban dalam pengajuan formulir visa online pengajuan visa ke TETO Taiwan yang ada di Surabaya.
Sementara tersangka DB bertugas memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan para korban dengan group WA dan mengkoordinir pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan
Ketiga tersangka ini diamankan pada Selasa (19/11/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Para tersangka tersebut diketahui telah lama beraksi atau hampir 1 tahun.
Selama tahun 2024, mereka telah mengirim kurang lebih 100 orang ke luar negeri.
Keuntungan yang diperoleh antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per orang. Hasil keuntungan ini dibagi para tersangka sesuai peran masing-masing.
Para tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Vindy yang sebelumnya ditangkap pada Selasa (12/11/2024] lalu di area Bandara Ngurah Rai, Denpasar-Bali.
Tiga tersangka ini selanjutnya dibawa ke Kota Kupang dan ke Polda NTT Rabu, 20 November 2024 siang dengan menggunakan pesawat Lion Air.
Polisi Leting 22/27 TFTT Polda NTT Berbagi Bansos Bagi Warga Batakte
Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Soroti RSUD Kefamenanu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Polisi Dalami Ketersediaan Anti Venom
Keluarga Dokter Icha Keberatan Atas Informasi Terkait Permintaan Uang Damai
BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan